Korban Robot Trading Fahrenheit Rugi Ratusan Miliar, Polisi: Nanti Dihitung yang Sebenarnya Berapa
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperkirakan kerugian korban investasi ilegal melalui aplikasi robot trading
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperkirakan kerugian korban investasi ilegal melalui aplikasi robot trading Fahrenheit mencapai ratusan miliar.
"Dari orang per orang kita dapatin kemarin baru ratusan miliar aja ya," ujar Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Ma'mun menjelaskan bahwa kerugian tersebut didapatkan dari 18 orang korban yang melapor ke Bareskrim Polri.
Akan tetapi, 18 orang yang melapor itu mewakili kelompoknya yang juga menjadi korban Fahrenheit.
"Dari 18 yang kita mintai keterangan. Itu rupaya mereka mewakili kelompok-kelompoknya. Jadi satu kelompok itu ada 15 orang ada 20 orang ada 100 orang. Macam-macam. Dari 18 orang ini baru ratusan miliar," jelas dia.
Lebih lanjut, Ma'mun menyatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung jumlah pasti kerugian yang dialami oleh korban Fahrenheit.
"Jangan berspekulasi dulu. Nanti ya biar kita lihat penghitungannya bagaimana, karena itu kan kadang-kadwng korban itu melaporkan kerugian digede-gedein, padahal diitung dengan cuannya dengan untungnya padahal gak begitu," ungkap dia.
"Nanti kita hitung yang benarnya, bukan saya yang menghitung nanti ada ahlinya. Nanti ketemu sendiri kerugiannya," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap bos investasi ilegal melalui aplikasi Robot Trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan. Namun, dia masih belum merinci kronologis penangkapan terhadap Hendry Susanto.
"Hendry Susanto sudah ditangkap," ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/3/2022) malam.
Whisnu hanya menjelaskan bahwa Hendry Susanto merupakan direktur di PT FSP Akademi Pro yang juga perusahaan yang pengelola investasi ilegal Fahrenheit.
Menurutnya, pelaku kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Sudah ditahan. Hendry ada di Rutan Bareskrim," pungkasnya.