Doni Salmanan Tersangka
Doni Salmanan Crazy Rich Bandung Bertemu Perempuan Cantik, Beri Dua Pesan Penting, Agar Kasus Tuntas
Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung, yang biasanya pamer harta kekayaan kini mendekam di tahanan Mabes Polri. Dia baru bertemu Dinan Fajrina.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung, yang biasanya pamer harta kekayaan kini mendekam di tahanan Mabes Polri.
Bahkan untuk sekadar menghirup udara di luar tahanan sebelum menjalani persidangan pun tak dikabulkan.
Untungnya, sang istri cantiknya, Dinan Fajrina tetap setia, meski kondisi suaminya memprihatinkan.
Kemarin, Doni Salmanan dan Dinan Fajrina bertemu di Mabes Polri.
Pertemuan yang hangat, melepas rindu, sekaligus berbagi cerita di antara keduanya.
Dalam pertemuan itu, Doni Salmanan memberikan pesan-pesan untuk sang istri.
Baca juga: Padahal Pengantin Baru, Dinan Fajrina Lewatkan Ramadhan Tahun Ini Tanpa Doni Salmanan
Doni Salmanan meminta Dinan Fajrina mendoakan agar kasus hukum yang sedang menjeratnya segera tuntas.
Dia juga berpesan agar sang istri untuk rajin menjalankan ibadah salat.
Cerita pertemuan Doni Salmanan dan Dinan Fajrina diceritakan oleh Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/3/2022).
Ikbar mengaku sudah menemui Doni yang saat ini ditahan Bareskrim Mabes Polri. Ia datang bersama istri Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan.
"Kemarin sore, dia cuma pesan ke istrinya, tadi istrinya ikut jenguk juga. Pesannya jangan tinggalkan salat, terus mendoakan bilau untuk diberikan kekuatan menjalani proses ini," katanya.
Bagaimana dengan pengajuan penangguhan penahanan Doni Salamanan?
Pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Doni Salmanan, tidak dikabulkan Bareskrim Polri.
"Kalau penangguhan penahanan tidak dikabulkan, atau ditolak, saya berharap penyidik dapat lebih mempercepat proses melengkapi berkasnya, gitu aja," ujar Ikbar.
Sebelumnya, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.
Baca juga: Fakta Mengejutkan, Kado Doni Salmanan kepada Lesti-Billar Tak Sampai Rp 20 Juta, Hanya Segini
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Upaya keluar penjara lewat penangguhan penahanan ditolak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Iya (penangguhan penahanan Doni Salmanan ditolak)," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol, saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Reinhard menjelaskan alasan penolakan tersebut karena alasan subjektif penyidik.
Sebab, Polri khawatir Doni Salmanan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan, dan menghilangkan barang bukti," katanya.
Tersangka kasus penipuan dan pencucian yang dengan modus trading binary options di aplikasi Quotex, Doni Salmanan, titipkan duit Rp 1 M ke temannya.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol, mengatakan, Doni Salmanan sengaja menitipkan uang tersebut.
"Untuk diamankan,"kata Reinhard dikutip dari Kompas.com, Senin (21/3/2022).
Dia menambahkan, duit hasil kejahatan Rp 1 M yang dititipkan oleh Doni Salmanan dilakukan pada 15 Maret 2022.
"Doni mengaku setelah rilis kemarin," ucap dia.
Menurut Reinhard, Z yang dititipkan uang tidak mengetahui sumber uang itu merupakan pendapatan Doni saat menjadi affiliator Quotex.
"Z Tidak tahu (sumber uang dari Doni), hanya titipan saja," terang Reinhard.