BOS Robot Trading Fahrenheit Ditangkap, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar investasi ilegal yang dilakukan aplikasi Robot Trading Fahrenheit.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap bos investasi ilegal melalui aplikasi robot trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.
Namun, dia masih belum merinci kronologis penangkapan terhadap Hendry Susanto.
"Hendry Susanto sudah ditangkap," ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Whisnu hanya menjelaskan bahwa Hendry Susanto merupakan direktur di PT FSP Akademi Pro yang juga perusahaan yang pengelola investasi ilegal Fahrenheit.
Menurutnya, pelaku kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Sudah ditahan. Hendry ada di Rutan Bareskrim," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar investasi ilegal yang dilakukan aplikasi Robot Trading Fahrenheit.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 3 tersangka.
Ketiganya ditangkap, Minggu (20/3/2022) kemarin.
Terbaru, polisi menangkap lagi satu tersangka baru dalam kasus penipuan investasi robot trading Fahrenheit tersebut.
Total sudah empat tersangka yang diamankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Ada satu lagi yang kita tangkap. Ditambah dengan tiga orang kemarin, satu tersangka baru ditangkap tadi sehingga total 4 tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
Polisi juga memerinci nama-nama dan peran keempat tersangka tersebut.