Presiden Arema FC yang Juga Crazy Rich Malang Dilaporkan ke Polisi, Terkait Penipuan dan Hal Ini
Gilang Widya Pramana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan hal lainnya.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Presiden Arema FC yang juga dikenal sebagai Crazy Rich Malang, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Gilang dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
Informasi ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Ia mengatakan bahwa laporan itu telah didaftarkan di Bareskrim Polri.
"Iya, sudah ada laporan," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Sayangnya, Ramadhan masih enggan untuk merinci terkait pelaporan yang dimaksudkan.
Termasuk, kronologi kasus yang membelit Juragan 99 tersebut.
Namun, Ramadhan menyatakan bahwa Juragan 99 diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Putra Siregar Si Juragan Ponsel Dilaporkan ke Polisi oleh Bos Juragan 99, Terkait PSGlow?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Giliran Crazy Rich Malang Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Kasus Penipuan.
