Hari Ini Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Polisi Terkait Donasi dari Doni Salmanan

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali memeriksa sejumlah publik figur dalam kasus dugaan penipuan Quotex

Editor: Ravianto
Youtube Rizky Billar
Momen Rizky Billar dan Lesti membuka amplop berisi uang dolar sumbangan dari Crazy Rich Bandung Doni Salmanan, setelah resepsi pernikahan. Belakangan Doni Salmanan ditangkap polisi karena kasus penipuan trading. 

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved