Warga Ciamis Tak Bisa Bikin KTP, KK dan Akte Kelahiran, Layanan Disdukcapil Tutup Sementara 3 Hari
Untuk sementara warga Ciamis tak bisa bikin KTP, KK, Akte Kelahiran, dan sebagainya. Ini sebabnya.
Penulis: Andri M Dani | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis menutup sementara seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk) selama tiga hari.
Penutupan seluruh layanan adminduk tersebut mulai Senin (21/3/2022) sampai Rabu (23/3/2022).
Selama tiga hari Disdukcapil Ciamis tidak melayanani pembuatan KTP, KK, akte kelahiran, KIA, mutasi kependudukan (pindah domisili), Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, dan layanan kependudukan lainnya, termasuk perekaman data diri di tingkat kecamatan untuk pembuatan KTP.
“Seluruh layanan administrasi kepenudukan (adminduk) ditutup selama 3 hari mulai hari ini,” ujar Kadisdukcapil Ciamis, H Agus Kurnia SH MSi kepada Tribun.
Penutupan sementara semua layanan adminduk selama 3 hari tersebut menurut Agustus Kurnia karena seluruh operator di Disdukcapil dan operator di tingkat kecamatan terlibat dalam pemutakhiran data serta migrasi data dalam rangka implementarasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat secara nasional.
“Kebetulan selama 3 hari ini merupakan jadwal Ciamis untuk melakukan migrasi data SIAK terpusat,” katanya.
Menyusul adanya kegiatan migrasi data SIAK terpusat tersebut seluruh layanan administasi kependudukan di Disdukcapil Ciamis dihentikan sementara selama 3 hari, mulai Senin ini.
“Kalaupun ada masyarakat yang sudah terlanjur datang ke Disdukcapil (Ciamis). Tetap dilayani, tapi hanya menerima berkas. Berkasnya tetap diterima tetapi tidak diproses. Diprosesnya baru setelah Rabu nanti,” ujar Agus Kurnia.
Baca juga: Rombongan Umrah Perdana dari Ciamis Saat Pandemi Dilepas di Pendopo, Termasuk 20 Guru Ngaji & Ulama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/petugas-disdukcapil-kota-cirebon-saat-merekam-data_20180404_221852.jpg)