Penemuan Mayat di Subang
UPDATE Kasus Subang, Kata Polisi Setelah Tujuh Bulan Berlalu Hilangnya Nyawa Ibu dan Anak
Kasus Subang seakan tenggelam seiring berjalannya waktu. Kasus Subang merupakan hilangnya nyawa ibu dan anak secara tak wajar.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus Subang seakan tenggelam seiring berjalannya waktu. Kasus Subang merupakan hilangnya nyawa ibu dan anak secara tak wajar.
Jasad Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu ditemukan di bagasi Alphard yang terparkir di rumah mereka di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Peristiwa itu sudah berlalu tujuh bulan karena terjadi pada 18 Agustus 2021.
Namu, polisi belum juga mampu mengungkapnya.
Padahal penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar sudah memeriksa ratusan saksi.
"Pemeriksaan dilakukan semakin mendalam terhadap beberapa saksi dan alat bukti. Sampai sekarang sudah ada sebanyak 118 saksi yang kita periksa, ada yang langsung kita BAP (berita acara pemeriksaan) dan ada yang diinterogasi," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (19/3/2022).
Dari ratusan saksi itu, kata dia, ada beberapa saksi ahli yang turut dimintai keterangan seperti ahli sketsa wajah, DNA, hingga dokter kesehatan jiwa.
"Ya, kita sudah libatkan beberapa saksi ahli di dalam pengungkapan kasus ini, seperti ahli sketsa wajah, DNA, kesehatan jiwa, kedokteran forensik, dan sampai pada pemeriksaan saksi ahli penggunaan satwa K9 itu," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengumpulkan ratusan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan.
"Barang bukti yang diperiksa jumlahnya sekarang sudah 200 lebih yang kita lakukan pemeriksaan," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana memerintahkan jajarannya untuk mengebut proses pengungkapan,dan menargetkannya pada awal tahun 2022, namun hingga sampai saat ini belum terungkap siapa pelakunya.
Bahkan, sebelumnya, polisi juga sudah menyebarkan sketsa waja terduga pelaku. (*)