Terpidana Suap OC Kaligis Tak Kembali ke Lapas Sukamiskin Sejak Selasa, Kalapas: Dalam Pengawasan

Apa alasan terpidana kasus suap hakim PTUN Medan itu bisa bebas melakukan aktivitas di luar Lapas Sukamiskin?

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Ery Candra
Terpidana kasus suap, OC Kaligis, seusai peluncuran ketiga bukunya, di Lapas Sukamiskin, Jalan A.H. Nasution No.114, Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (30/1/2018). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Masih ingat pengacara kondang OC Kaligis, terpidana penjara 10 tahun karena kasus suap?

Kabar terbaru OC Kaligis, dia sudah tidak lagi tinggal di penjara Lapas Sukamiskin Bandung.

OC Kaligis sudah sejak Selasa (15/3/2022) tidak kembali lagi ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Apa alasan terpidana kasus suap hakim PTUN Medan itu bisa bebas beraktivitas di luar Lapas Sukamiskin?

Rupanya OC Kaligis bisa beraktivitas di luar Lapas Sukamiskin karena dia menjalani masa cuti menjelang bebas (CMB).

Dia pun tidak lagi kembali ke Lapas Sukamiskin Bandung karena dia sudah akan bebas murni.

"Menjalani program cuti jelang bebas," kata Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dihubungi, Sabtu (19/3/2022).

Menurut Elly, OC Kaligis sudah tak berada di Lapas Sukamiskin karena statusnya bukan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar memberikan surat remisi
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar memberikan surat remisi (Istimewa)

Saat ini, OC Kaligis berstatus sebagai klien sehingga tak harus kembali ke Lapas Sukamiskin. Meski begitu, OC Kaligis tetap diawasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

"Beliau masih berada dalam pengawasan Bapas Bandung," ucapnya.

Program CMB dijalani OC Kaligis selama remisi terakhir yakni tiga bulan.

"Yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," tuturnya.

Seperti diketahui, OC Kaligis divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menyuap hakim PTUN Medan.

Namun Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan OC Kaligis. MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun.

Vonis OC Kaligis yang sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara, kini menjadi tujuh tahun penjara. OC Kaligis terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved