Pakar Ekspresi Sebut Doni Salmanan Minta Maafnya Tak Ikhlas: Seperti Biar Cepat Selesai
Permintaan maafnya pun kepada para korban penipuan trading binary option turut disorot oleh pakar ekspresi, Joice Manurung.
Editor:
Ravianto
Youtube Cumicumi
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan pakai baju tahanan dan menyampaikan permintaan maaf.
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.