OC Kaligis Tinggalkan Lapas Sukamiskin, Ini Perjalanan Kasus Suap yang Menjerat Pengacara Senior

OC Kaligis merupakan terpidana perkara suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara senior, OC Kaligis, menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terkait suap hakim dan panitera PTUN Medan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015). Sidang pembacaan dakwaan kembali ditunda karena tidak adanya penasehat hukum dan alasan kesehatan OC Kaligis. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelius Kaligis atau OC Kaligis bebas dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dengan status cuti menjelang bebas (CMB). 

OC Kaligis merupakan terpidana kasus suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Terpidana Suap OC Kaligis Tak Kembali ke Lapas Sukamiskin Sejak Selasa, Kalapas: Dalam Pengawasan

Perkara yang menjerat OC Kaligis hingga menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Juli 2015. 

Saat itu, KPK menangkap anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara atau Garry; Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; Hakim PTUN Amir Fauzi dan Dermawan Ginting: serta Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan. 

Usai pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Garry, Tripeni, Amir Fauzi dan Dermawan sebagai tersangka kasus suap. 

Garry diduga memberikan suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumatera Utara melalui Kabiro Keuangan, Ahmad Fuad Lubis. 

Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi bansos dan BDB di Pemprov Sumut.

Velove Vexia ketika menyuapkan makanan kepada ayahnya, OC Kaligis, di ruang Pengadilan TIPIKOR.
Velove Vexia ketika menyuapkan makanan kepada ayahnya, OC Kaligis, di ruang Pengadilan TIPIKOR. (Okki Margaretha/Tabloidnova.com)

Dari pengembangan kasus itu, KPK mengamankan OC Kaligis di Hotel Borobudur Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2015 lalu. 

Saat itu, OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan. 

Usai diperiksa selama sekitar enam jam di Gedung KPK, OC Kaligis telah mengenakan rompi tahanan dan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. 

Setelah proses penyidikan dan persidangan yang penuh liku, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5,5 tahun atau 5 tahun 6 bulan penjara terhadap OC Kaligis pada 17 Desember 2015.

Majelis hakim menyatakan OC Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap tiga hakim PTUN Medan dengan total 27.000 dolar AS dan menyuap panitera PTUN Medan sebesar 5.000 dolar Singapura.

Perbuatan itu dilakukan Kaligis bersama-sama anak buahnya, M. Yagari Bhastara alias Garry; Gubernur Sumatera Utara saat itu Gatot Pujo Nugroho; dan Evy Susanti. 

Suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan PTUN Medan Lubis terkait kewenangan Kejati Sumut dalam penyelidikan dugaan korupsi di Pemprov Sumut. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved