Dituntut 6 Tahun Penjara, 2 Polisi Penembakan Anggota Laskar FPI Divonis Bebas, Ini Kata Hakim

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tribunnews.com/Rizki S
Sidang vonis atas terdakwa dua anggota polisi perkara unlawful killing 6 anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dua terdakwa tindak pidana unlawful killing anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dijatuhi vonis bebas.

Dua polisi tersebut, Ipda M Yusmn Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan mendapatkan vonis bebas pada Jumat (17/3/2022).

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang agenda pembacaan vonis.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Arif Nuryanta, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

Baca juga: Siapa Immanuel Ebenezer? Laporkan Pelapor Anak Presiden, Kini Bela Munarman, Mantan Sekretaris FPI

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan yang ditayangkan Kompas TV.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati demikian, dalam putusan hakim terdapat adanya alasan pembenar dan pemaaf.

Sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis kepada anggota Polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.

"Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf."

"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barang bukti 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim.

Dituntut 6 Tahun Bui

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) yang menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Yusmin dan Fikri, terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Orang Dekat Istana Ingin Bebaskan Munarman Mantan Pentolan FPI dari Kasus Terorisme? Ini Alasannya

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, jaksa hanya menuntut Yusmin dan Fikri 6 tahun penjara.

Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.

Diketahui, enam anggota Laskar FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya.

Kronologi

Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

Jaksa menyebut anggota Laskar FPI itu ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya, yakni Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak.

Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.

Baca juga: Orang Dekat Istana Ingin Bebaskan Munarman Mantan Pentolan FPI dari Kasus Terorisme? Ini Alasannya

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing.

Sementara, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Polisi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Divonis Bebas,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved