Curi Motor Milik Petani yang Sedang Garap Sawah, Pria di Sumedang Diringkus Polisi

Dedi mengatakan pelaku mencuri sepeda motor Honda berpelat nomor B 3338 IL tersebut yang ditinggal pemiliknya ketika menggarap sawah. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Ilustrasi mencuri motor 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG- UJ (43), warga Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, tak berkutik saat diringkus Petugas Satreskrim Polres Sumedang setelah mencuri sepeda motor.

Ia mencuri motor milik petani bernama Yayat Suryana di Dusun Cikurubuk, Desa Cimara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang pada Kamis (17/3/2022). 

Selain meringkus pelaku, polisi pun menyita barang bukti satu unit sepeda motor dari tangan pelaku. 

"Kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap petugas di Dusun Legok, Desa Legok Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, " kata Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana kepada TribunJabar.id, Jumat (18/3/2022) 

Dedi mengatakan pelaku mencuri sepeda motor Honda berpelat nomor B 3338 IL tersebut yang ditinggal pemiliknya ketika menggarap sawah. 

Baca juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV, Motor Hasil Curian Malah Ditinggalkan di Depan Rumah Warga

"Motor tersebut diparkir di tepi sawah dan saat pemiliknya tengah menggarap sawah, pelaku membawa kabur motor milik korban," ujar Dedi. 

Buntut pencurian yang dilakukan pelaku, kata Dedi, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. 

Menurutnya, hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan kasus pencurian sepeda motor ini. 

"Kasusnya masih dikembangkan. Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 362 KUH Pidana,” katanya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved