Kabar Seleb

Deddy Corbuzier Heran Banyak Selebgram Semangati Afiliator, Kini Akun Indra Kenz Mendadak Menghilang

Kasus binary option yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan menarik perhatian Deddy Corbuzier, ngaku heran selebgram beri semangat

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribunnews/ Instagram Indrakenz / Donisalmanan
Deddy Corbuzier beri sindiran menohok selebgram semangati dua afiliator 

“Terbukti udah gak benar, disemangatin, semangat ya, sama centang biru,” tambahnya menyindir.

Deddy mengaku heran hingga tak lagi paham ada banyak selebgram berakun centang biru memberikan dua afiliator semangat di Instagram.

Deddy Corbuzier heran fenomena kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan
Deddy Corbuzier heran fenomena kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan (Kanal Youtube Rp06)

Baca juga: Ahmad Sahroni Bongkar Fakta Baru Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Ada Pelaku Utama Masih Diincar

Akun Indra Kenz Menghilang

Beberapa hari setelah dijadikan tersangka, warganet heboh akun Instagram Indra Kenz menghilang.

Warganet menyinggung akun Instagram Indra Kenz menghilang di Twitter.

Sebelum ditahan, akun influencer asal Medan tersebut masih aktif.

Akun pria dijuluki Crazy Rich Medan itu mendadak sirna dari dunia maya.

Instagramnya yang berisi postingannya pamer harta pun kini tak lagi dapat dilihat.

Indra Kenz Crazy Rich Medan pakai baju tahanan, fotonya viral.
Indra Kenz Crazy Rich Medan pakai baju tahanan, fotonya viral. (akun gosip Instagram)

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo.

Ia menjadi tersangka setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Diketahui Indra Kenz diperiksa penyidik selama kurang lebih tujuh jam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz.

"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan.

Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved