SOSOK Lala, Wanita yang Disebut dalam Sidang Tabrak Lari di Nagreg, Teman Perempuan Kolonel Priyanto

Sosok yang disebut saksi adalah seorang perempuan bernama Lala. sut punya usut, Lala disebut sebagai teman perempuan Kolonel Priyanto.

Tiga tersangka prajurit TNI AD diserahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis. (Achmad Nasrudin Yahya) 

"Siap. Tidak ada (yang dibantah)" jawab Priyanto ketika ditanya hakim di ruang sidang.

Diberitakan sebelumnya, Kolonel Priyanto didakwa atas dakwaan berlapis pada persidangan kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat.

Ia didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Tangisan Kopda Andreas

Masih dari persidangan tersebut, ada satu momen di mana Kopda Andreas menangis saat memberikan kesaksiannya.

Saat itu, anggota Kodim 0730/Gunungkidul tersebut menjelaskan apa yang terjadi setelah peristiwa penabrakan terhadap Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg.

Baca juga: FAKTA Terkini Kolonel Priyanto, Sempat Nginep dengan Perempuan Cimahi sebelum Tabrak Handi dan Salsa

Rupanya, Andreas terus memohon kepada Priyanto untuk membawa kedua korban ke puskesmas agar mendapat perawatan.

Namun permintaan Andreas tak dihiraukan Priyanto yang berniat membuang tubuh korban ke sungai di Jawa Tengah.

Mendengar niatan tersebut, Andreas pun syok karena takut tertimpa masalah di kemudian hari.

"Saya memohon. Mohon izin saya punya istri, punya keluarga. Kalau ada apa-apa bagaimana," jawab Andreas menirukan ucapannya kepada Priyanto saat kejadian.

Hakim Ketua Farida Faisal kembali bertanya kenapa Andreas tidak berani memaksa Priyanto agar membatalkan niat tersebut bila takut dengan konsekuensi hukum.

Di sinilah Andreas menitikkan air mata dan mengaku hanya bisa memohon kepada Priyanto mengurungkan niatnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved