Roy Mahendra Anggota DPRD Penganiaya Anak di Sumedang akan Diganti, Kasusnya Segera Disidangkan
Polisi pun telah menyerahkan berkas itu ke Kejaksaan Negeri Sumedang sehingga kasus Roy Mahendra dan ayahnya, Suhenda, akan segera disidangkan.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Sumedang melakukan pergantian antarwaktu (PAW) anggotanya yang terlibat tindakan kriminal.
Dialah Roy Mahendra, anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) Wado, Darmaraja, Cibugel, dan Situraja.
Roy terlibat kasus penganiayaan anak dan kasus tersebut berkasnya sudah P21.
Polisi pun telah menyerahkan berkas itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang sehingga kasus Roy dan ayahnya, Suhenda, akan segera disidangkan.
Sidik Jafar, Ketua DPD Golkar Sumedang, mengatakan, PAW segera dilakukan jika berkas sudah P21 dan diserahkan ke Kejari.
"Kalau sudah P21 dan disidangkan berarti yang bersangkutan terdakwa. Kami akan rapatkan PAW."
"Ya, kebetulan calon penggantinya saya sendiri," kata Sidik Jafar kepada TribunJabar.id, Rabu (16/3/2022) di Sumedang.
Sidik mengatakan, dia siap mengganti Roy Marhenda dalam struktur DPRD Sumedang.
Sebabnya, Golkar memiliki 7 kursi di DPRD dan jika Roy dianulir dan kursinya tidak diisi, akan menjadi kerugian bagi Golkar.
"Saya harus siap, harus menjaga organisasi Partai Golkar."
"Yang lain ingin 7 kursi, kami masa kurang 1 kursi harus dibiarkan," katanya.
Roy Marhenda dan ayahnya Suhenda tengah mendekam di jeruji penjara.
Dia menganiaya anak di bawah umur.
Penganiayaan itu buntut dari kecelakaan lalu lintas di jalan raya Malangbong-Sumedang.