PN Medan Vonis Bebas Oknum Polisi yang Kuasai Uang Milik Bandar dan Curi Barang Bukti Narkoba
Sebagai aparat penegak hukum, sudah semestinya para terdakwa memberikan contoh yang baik, bukan malah mencuri dan membawa narkoba kemana-mana.
Editor:
Ravianto
DOKUMENTASI KOMPAS.COM
Illustrasi palu hakim. Vonis bebas dan vonis ringan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap sejumlah polisi yang didakwa mencuri uang terduga bandar narkoba dan turut menguasai narkoba, dikritik.
Berdasarkan putusan pengadilan, Bripka Rikardo Sihaan dan Aiptu Matredy Naibaho cuma divonis 8 bulan 21 hari.
Rikardo sendiri adalah pihak yang membeberkan adanya dugaan keterlibatan mantan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dalam kasus suap dari hasil uang narkoba tersebut.
Sementara itu, terdakwa Iptu Toto Hartono divonis bebas, meski sebelumnya telah ditetapkan bersalah karena menikmati aliran uang tersebut. (Penulis: Anugrah Nasution)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul LBH Medan Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim yang Bebaskan Polisi yang Gelapkan Uang Barang Bukti