Jumat, 17 April 2026

Pekerja Migran yang Hendak Bekerja ke Luar Negeri Bisa Ajukan KUR Supaya Terhindar Dari Rentenir

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Kemenko Perekonomian meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan bagi Pekerja Migran

Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Calon pekerja migran saat peluncurkan KUR penempatan PMI 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Kemenko Perekonomian meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Launching KUR penempatan PMI ini digelar di Bandung, Selasa (15/3/2022). KUR penempatan PMI ini mengacu pada Peraturan Menko Perekonomian Nomor 2 tahun 2022 tentang Perlakukan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 19.

Dalam launching tersebut, Kepala BP2MI bersama perwakilan Kemenko Perekonomian menyerahkan secara simbolik KUR Penempatan PMI kepada 15 CPMI sebesar RP 14.874.644.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengataan, KUR penempatan PMI ini diberikan bagi pekerja migran sebagai modal. 

"Dengan adanya KUR skema baru ini mereka tidak perlu lagi menjual aset-asetnya berharganya jika ingin bekerja ke luar negeri," kata Airlangga, Airlangga secara virtual saat launching KUR Penempatan PMI, di Bandung, Selasa 15/3/2022.

Selama ini, tidak banyak calon pekerja migran yang harus pinjam uang ke rentenir untuk biaya pengurusan proses keberangkatan ke luar negeri.

"Dengan KUR PMI ini, mereka tidak lagi terjebak pada rentenir yang selama ini menjerat mereka dengan bunga yang jauh di atas kewajaran. Dan skema ini harapannya tentu akan memutus mata rantai rentenir," ujar dia.

Airlangga Hartarto menambahkan peluncuran skema baru KUR ini menjadi bukti keberpihakan negara pada para PMI yang telah menyumbangkan devisa negara yang cukup besar sebanyak 159,6 triliun, senilai 7 persen dari total APBN.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan apresiasinya kepada Menko Perekonomian atas terbitnya KUR Penempatan PMI ini. Apresiasi juga diberikan Menaker kepada kepada Kepala BP2MI atas launching KUR Penempatan PMI.

"KUR Penempatan PMI ini tentu akan bermanfaat membantu para PMI kita semua. Lewat KUR ini, PMI bisa meminjam hingga Rp 100 juta dengan bunga hanya 6 persen. Sehingga ini sangat membantu meringankan beban CPMI. Ini dapat dimaknai hadiah khusus dari pemerintah untuk para PMI," ujar Ida dalam sambutannya virtualnya.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, BP2MI menyadari adanya berbagai keterbatasan, baik sisi anggaran maupun kewenangan. 

“Tidak hanya terkait skema baru KUR Penempatan bagi PMI yang sangat progresif, Kemenko Perekonomian juga memfasilitasi Kartu Prakerja pada tahun lalu bagi 300.000 Purna PMI, dan pada tahun 2022 ini dialokasikan bagi 50.000 Calon PMI. Serta pemanfaatan Dana PEN untuk mengatasi kesulitan Calon PMI yang tertunda keberangkatan akibat Pandemi Covid-19,” kata Benny.

Kata dia, penyaluran KUR penempatan PMI diterima langsung kepada PMI dan tidak menggunakan pola linkage yaitu secara channeling atau executing.

Kedua, suku bunga yang terjangkau yaitu 6% dan plafon suku bunga yang dinaikkan dari 25 juta menjadi 100 juta, serta jangka waktu pinjaman selama masa perjanjian kerja PMI.

Ketiga, tahapan penyaluran KUR diberikan di awal dan pencairan sesuai dengan tahapan proses penempatan PMI.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved