Moge Tabrak Bocah Kembar
Jadi Tersangka, 2 Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar Hingga Meninggal Ditahan di Mapolres Ciamis
Penyidik Polres Ciamis akhirnya menetapkan dua pengendara moge yang menabrak bocah kembar di Pangandaran sebagai tersangka.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Polres Ciamis akhirnya menetapkan dua pengendara moge yang menabrak bocah kembar di Pangandaran sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, mengatakan, dua anggota Haryel Davidson Indonesia (HDCI) Bandung kini statusnya naik dari saksi menjadi tersangka, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
"Sudah menjadi tersangka," ujar Ibrahim Tompo saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Selasa (15/3/2022).
Gelar perkara dilakukan Senin, 14 Maret 2022 siang namun baru selesai pada malam hari pukul 19.30 WIB.
Kedua pengendara moge itu pun kini telah ditahan di Mapolres Ciamis.
"Ya, ditahan," katanya.
Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Glenarto, mengatakan, pada prinsipnya ia bakal mengikuti semua prosedur yang ada, sesuai dengan aturan perundang-undangan.
BREAKING NEWS: Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Resmi Jadi Tersangka!
"Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya, kami akan mendukung proses tersebut meskipun antara penabrak dengan korban sudah islah," ujar Glen.
Menurutnya, peristiwa yang menewaskan Hasan dan Husen merupakan musibah yang tidak diinginkan siapa pun.
"Ini namanya kan musibah, tidak ada yang menginginkan seperti ini.
Mudah-mudahan itu dapat menjadi pertimbangan karena bagaimanapun juga baik pengendara maupun korban sudah tidak perlu lagi mencari siapa yang salah dan benar," katanya.
Sebelumnya Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana, memastikan proses hukum bagi pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua bocah kembar hingga meninggal dunia di Kabupaten Pangandaran akan tetap berlanjut.

Islah antara kedua belah pihak, ujar Kapolda Jabar, tak membuat proses hukum berhenti.