Moge Tabrak Bocah Kembar
Dua Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
Dua pengendara moge masing-masing AP dan AW yang semula menjadi saksi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Polres Ciamis
Penulis: Andri M Dani | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Polres Ciamis resmi menetapkan AP dan AW, dua pengendara moge, sebagai tersangka dugaan kelalaian yang menyebabkan dua bocah kembar meninggal dunia pada kecelakaan maut di jalan raya Banjarsari-Pangandaran Blok Kedung Palumpung Desa Tunggilis Kalipuicang Kabupaten Pangandaran Sabtu (12/3/2022) pukul 13.15 lalu.
Kedua tersangka dijerat ketentuan pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kedua tersangka masing-masing AP dan AW, pengendara sudah ditahan di Polres Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro kepada para wartawan di sela-sela kegiatan gebyar vaksin di Gedung Dakwah Islamic Center Ciamis, Selasa (15/3/2022) siang.
Baca juga: Jadi Tersangka, 2 Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar Hingga Meninggal Ditahan di Mapolres Ciamis
Menurut AKBP Tony Prasetyo, jajaran Satlantas Polres Ciamis yang dibantu Direktorat Lantas Polda Jabar, Senin (14/3) malam sudah melakukan gelar perkara.
Dari olah lokasi kejadian (TKP) dan barang bukti katanya sudah diperoleh dua alat bukti.
“Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan dari olah TKP, kami sudah memperoleh dua alat bukti yang sah. Akibat kelalaiannya dua pengendara menyebabkan orang lain meninggal dunia. Seperti yang diatur ketentuan pasal 310 UU No 22 tahun 2009,” tegasnya.
Dua pengendara sepeda motor gede (moge) masing-masing AP dan AW yang semula menjadi saksi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Polres Ciamis.
Sementara dua moge masing-masing dengan nomor pelat B 6227 HOG dan D 1993 NA disita sebagai barang bukti dan sudah diamankan di Polres Ciamis.
Akibat kelalaian kedua tersangka telah menyebabkan dua anak kembar yakni Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) meninggal setelah ditabrak sepeda motor gede (moge) yang dikendarai kedua pelaku.
Proses hukum jalan terus
Meski para tersangka sudah melakukan islah (damai) dengan pihak keluarga korban menurut Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo, proses hukum tetap akan jalan.
Baca juga: Jadi Tersangka, 2 Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar Hingga Meninggal Ditahan di Mapolres Ciamis
“Meski kedua pengendara sudah melakukan islah dengan pihak keluarga korban sebagai bentuk kemanusiaan dan empati. Namun proses hukum akan tetap jalan. Kami akan memprosesnya sampai pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU),” tegas Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo