Rabu, 8 April 2026

Sudah 2x24 Jam Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Masih Berstatus Saksi

Sudah 2x24 jam sejak Sabtu (12/3/2022), dua pengendara moge yang tabrak bocah kembar hingga tewas di Pangandaran masih saksi

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Andri M Dani
Dua moge yang digunakan dua pelaku saat menabrak dua bocah kembar di Pangandaran kini di Polres Ciamis dinaungi penutup. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sudah 2x24 jam sejak Sabtu (12/3/2022) siang hingga  Senin (14/3/2022), dua pengendara moge yang tabrak bocah kembar hingga tewas di Pangandaran masih berstatus saksi.

Kedua pengendara moge yang tabrak bocah kembar hingga tewas itu bernama Angga Permana Putra asal Cimahi dan Agus Wardi asal Bandung Barat. 

Sejak kejadian, keduanya belum ditetapkan tersangka dan masih berstatus saksi. Meski begitu, Polda Jabar memastikan proses hukum terhadap keduanya terus berlanjut. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat ini dua anggota HDCI masih menjalani pemeriksaan di Polres Ciamis dengan status saksi. 

"Mereka masih dalam pemeriksaan, jadi berada di ruang pemeriksaan, belum ditahan. Statusnya juga belum gelar perkara, agenda penyidik itu mau gelar perkara setelah pemeriksaan, mudah-mudahan hari bisa ditetapkan statusnya," ujar Kombes Ibrahim, saat ditemui di Polda Jabar, Senin (14/3/2022). 

Menurutnya, status kedua anggota HDCI Bandung itu baru diketahui naik menjadi tersangka atau tidak, setelah hasil gelar perkara dilakukan. 

"Makanya hari ini dilakukan gelar perkara. Setelah gelar perkara baru ada penetapan status, dari penetapan status itu nanti ada lagi pertimbangan penyidik, bisa saja ditahan bisa tidak. Subjektifnya, kalau dianggap kooperatif dan tidak akan melarikan diri bisa jadi tidak ditahan, kita tunggu saja," katanya. 

Ketua HDCI Bandung, Glenarto mengatakan pada prinsipnya Ia bakal mengikuti semua prosedur yang ada, sesuai aturan perundang-undangan. 

"Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya, kita akan mendukung proses tersebut, meskipun antara penabrak dengan korban sudah islah," ujar Glen. 

Menurutnya, peristiwa yang menewaskan Hasan dan Husen merupakan musibah yang tidak diinginkan siapapun. 

"Ini namanyakan musibah, tidak ada yang menginginkan seperti ini, mudah-mudahan itu dapat menjadi pertimbangan, karena bagaimana pun juga baik pengendara maupun korban sudah tidak perlu lagi mencari siapa yang salah dan benar," katanya. 

Moge Dua Pelaku Dipayungi Tenda di Mapolres Ciamis

Polres Ciamis menyita dua motor gede alias moge yang digunakan dua pelaku saat menabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Sabtu (12/3/2022).

Pantauan Tribun, dua moge milik Angga Permana Putra warga Cimahi dan Agus Wardi warga Bandung Barat itu, diparkir di tempat yang biasa dijadikan penyimpanan barang bukti kecelakaan di Mapolres Ciamis.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved