Breaking News

Soal Duit Rp 50 Juta untuk Korban Moge, Keluarga: Pengendara Moge yang Beri Segitu, Kami Tidak Minta

Keluarga bocah kembar yang tewas ditabrak pengendara moge mendapat santunan Rp 50 juta dari pelaku.

Penulis: Padna | Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Dua pengendara moge dengan perwakilan keluarga korban bocah kembar yang tewas ditabrak. 

Ketua HDCI Bandung, Glenarto membenarkan pelaku sudah memberi santunan pada korban. Secara kekeluargaan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak korban dan  sudah saling berkenal dan saling memaafkan.

"Dan kemarin (12/3/2022), sudah memberikan santunan dan sekarang memberikan santunan, kemudian kita tindaklanjuti juga dengan kita tadi mengadakan ziarah ke makam korban," katanya di rumah duka, Minggu (13/3/2022).

Kemudian secara pribadi, pihaknya sudah mengadakan upaya - upaya mediasi dan alhamdulillah sudah terjadi upaya perdamaian.

"Dan mudah - mudahan, hal ini dapat menjadi momentum yang baik untuk semuanya," ucapnya.

Hanya saja, meski sudah memberikan santunan dan dalam perjanjian tertulis ingin lepas dari tuntutan hukum pidana dan perdata, ia menyerahkan proses hukum yang berlaku. 

"Sekarang, secara hukum kita sebagai warga negara yang taat terhadap hukum, tentunya kita akan serahkan proses - prosesnya kepada pihak -pihak terkait," ujar  Glenarto.

Ke depan, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan HDCI Bandung dan bukan saja HDCI Bandung tapi bagi pengguna moge lainnya.

"Agar, kita lebih tertib lagi aturan, lebih tertib dalam beretika dalam menggunakan jalan. Sehingga, hal - hal yang terjadi seperti sekarang ini di kemudian hari bisa  kita minimalkan dan tidak terjadi lagi," kata Ia.

Pasti Diproses Hukum

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan, setelah kejadian itu pengendara moge tersebut sudah melakukan musyawarah dan pendekatan terhadap keluarga korban, namun proses hukum harus tetap berlanjut.

"Proses hukum tetap kami laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena itu, kan, menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," ujarnya saat ditemui di Lembang, Senin (14/3/2022).

Terkait kelanjutan proses hukum bagi pengendara moge itu pihaknya sudah memerintahkan Kapolres Ciamis untuk memproses hukum terhadap pengendara motor tersebut.

"Nanti apa yang dilakukan oleh teman-teman pengguna motor itu hanya tindakan-tindakan saja dan itu akan menjadi pertimbangan dalam putusan hakim di pengadilan," kata Suntana.

Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, memastikan proses hukum kasus ini akan terus berlanjut sekalipun kedua belah pihak telah islah dan sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.

"Proses hukumnya tetap berlanjut sesuai prosedur. Kita proses semuanya, kita periksa semuanya. KIta proses secara prosedur," ujarnya kepada Tribun Jabar, Minggu (13/3/2022) siang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved