Soal Duit Rp 50 Juta untuk Korban Moge, Keluarga: Pengendara Moge yang Beri Segitu, Kami Tidak Minta

Keluarga bocah kembar yang tewas ditabrak pengendara moge mendapat santunan Rp 50 juta dari pelaku.

Penulis: Padna | Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Dua pengendara moge dengan perwakilan keluarga korban bocah kembar yang tewas ditabrak. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Keluarga bocah kembar yang tewas ditabrak pengendara moge mendapat santunan Rp 50 juta dari pelaku.

Peristiwa kecelakaan maut menewaskan bocah kembar bernama Hasan dan Husen di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran itu terjadi pada Sabtu (12/3/2022).

Setelah kejadian kecelakaan maut, para pelaku pengendara moge asal Cimahi, Angga Permana Putra memberikan uang Rp 50 juta disertai perjanjian tertulis.

Dalam islah ada empat poin yang ditandatangani oleh pihak pertama Iwa Kartiwa perwakilan keluarga korban, pihak kedua Angga Permana Putra dari HDCI Bandung sekaligus pelaku.

Perjanjian dengan yang ditandatangani di atas materai itu diketahui kepala Desa Ciganjeng, Imang Wardiman, yang dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada tanggal 12 Maret 2022.

Di perjanjian itu, pertama pihak ke satu dan pihak kedua telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.

Kedua, pihak kedua Angga Permana Putra memberikan santunan uang tunai kepada pihak ke satu sebesar Rp 50 juta dan pihak ke satu sudah menerimanya.

Ketiga, pihak ke satu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak ke satu tidak akan menuntut di kemudian hari Secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.

Keempat, apabila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.

Satu keluarga korban putra ibu kedua bocah kembar, Iwa Kartiwa menyampaikan, soal uang sebesar Rp 50 juta ia mengaku tidak menerima.

"Mereka (pengendara moge) yang memberi santunan segitu, saya gak minta karena enggak etis ini masalah nyawa, enggak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya yang meninggal tertabrak moge)," ujarnya saat ditemui Tribunjabar.id di sekitar lokasi TKP, Minggu (13/3/2022) pagi

Ia tidak menuntut apapun. Namun, ia menyerahkan pada polisi untuk memproses pelaku.

"Mungkin ini sudah musibah, mereka juga termasuk musibah, Saya tidak menuntut karena sudah islah, tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa," ucap singkatnya. 

HDCI Bandung Persilahkan Proses Hukum

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved