Perjanjian Duit Rp 50 Juta dari Pengendara Moge Untuk Korban Bocah Kembar Banyak Kesalahan

Keluarga korban bocah kembar yang tewas ditabrak pengendara moge di Pangandaran pada Sabtu (12/3/2022) disodori uang Rp 50 juta dengan perjanjian.

Penulis: Padna | Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Dua pengendara moge dengan perwakilan keluarga korban bocah kembar yang tewas ditabrak. 

Kemudian secara materiil, perjanjian itu menekankan bahwa pelaku tidak ingin kena tuntutan hukum dari keluarga korban.

Padahal, Pasal 235 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyatakan:

Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1)
huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli
waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman perkara pidana. 

"Dari sisi hukum tidak ada bahasa kalau dibayar itu sudah selesai begitu saja, itu tidak ada. Bahkan, kalau gak dibayar pun, di undang-undang itu ketentuannya kalau misalkan ada yang rusak itu harus diperbaiki, kalau sakit harus diobatkan," katanya.

Sehingga, uang Rp 50 juta itu tidak ujug-ujug kasus hukumnya selesai.

"Jadi sebenarnya, uang (Rp 50 juta) itu bukan masalah damainya karena santunan itu merupakan kewajiban dari yang nabrak," ujarnya.

2x24 Jam Pelaku Masih Saksi

Sudah 2x24 jam sejak Sabtu (12/3/2022) siang hingga  Senin (14/3/2022), dua pengendara moge yang tabrak bocah kembar hingga tewas di Pangandaran masih berstatus saksi.

Kedua pengendara moge yang tabrak bocah kembar hingga tewas itu bernama Angga Permana Putra asal Cimahi dan Agus Wardi asal Bandung Barat. 

Sejak kejadian, keduanya belum ditetapkan tersangka dan masih berstatus saksi. Meski begitu, Polda Jabar memastikan proses hukum terhadap keduanya terus berlanjut. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat ini dua anggota HDCI masih menjalani pemeriksaan di Polres Ciamis dengan status saksi. 

"Mereka masih dalam pemeriksaan, jadi berada di ruang pemeriksaan, belum ditahan. Statusnya juga belum gelar perkara, agenda penyidik itu mau gelar perkara setelah pemeriksaan, mudah-mudahan hari bisa ditetapkan statusnya," ujar Kombes Ibrahim, saat ditemui di Polda Jabar, Senin (14/3/2022). 

Menurutnya, status kedua anggota HDCI Bandung itu baru diketahui naik menjadi tersangka atau tidak, setelah hasil gelar perkara dilakukan. 

"Makanya hari ini dilakukan gelar perkara. Setelah gelar perkara baru ada penetapan status, dari penetapan status itu nanti ada lagi pertimbangan penyidik, bisa saja ditahan bisa tidak. Subjektifnya, kalau dianggap kooperatif dan tidak akan melarikan diri bisa jadi tidak ditahan, kita tunggu saja," katanya. 

Ketua HDCI Bandung, Glenarto mengatakan pada prinsipnya Ia bakal mengikuti semua prosedur yang ada, sesuai aturan perundang-undangan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved