Lugunya Keluarga Korban Bocah Kembar di Hadapan Pengendara Moge yang Tabrak Hasan Husen Hingga Tewas
Bocah kembar ditabrak pengendara moge menyisakan cerita miris. Bocah kelas 2 SD itu meregang nyawa seusai ditabrak
Penulis: Padna | Editor: Mega Nugraha
Hal senada terlihat pada Iwa Kartiwa, keluarga korban bocah kembar. Saat masih diliputi suasana duka dan kebingungan, dia didatangi para pengendara moge membahas soal santunan.
Kemudian, dia disodorkan perjanjian tertulis berisi empat poin tersebut. Salah satu poin tertulis soal uang Rp 50 juta. Dan di poin lain, tertulis bahwa keluarga korban tidak boleh menuntut.
"Mereka (pengendara moge) yang memberi santunan segitu (Rp 50 juta)," kata dia.
Namun, dia menegaskan pihaknya sama sekali tidak meminta uang pada pelaku.
"Saya enggak minta karena enggak etis ini masalah nyawa, enggak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya yang meninggal tertabrak moge)," ujarnya.
Ia tidak menuntut apapun. Namun, ia menyerahkan pada polisi untuk memproses pelaku.
"Mungkin ini sudah musibah, mereka juga termasuk musibah, Saya tidak menuntut karena sudah islah, tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa," ucap singkatnya.
Isi Perjanjian Banyak Kesalahan
Kantor Hukum Puguh dan Partenrs sekaligus pengamat hukum di Pangandaran, Didik Puguh Indarto mengatakan surat perjanjian itu banyak kesalahan secara formil maupun secara materiil.
Secara formil, ada kesalahan penulisan sehingga bisa batal demi hukum. Seperti misalnya, kecelakaan tertulis pada Kamis 13 Maret 2022.
"Kecelakaan tertulis pada tanggal 13 Maret, tanggal 13 kan hari Minggu, terus kecelakaan kan tertulis hari Kamis padahal kan kejadiannya hari Sabtu. Pada surat kesepakatan, dapat disimpulkan, harinya salah, tanggal nya juga salah," kata Didik.
"Kalau kejadiannya hari Kamis, terus siapa yang tertabrak kemarin (Sabtu 12 Maret 2022). Dan itu kenapa bisa seperti itu, hanya mereka yang membuat dan menyaksikan kesepakatan bersama damai itu yang mengetahuinya," lanjut Didik.
Selain itu, pihak dari keluarga korban yang menandatangani tidak menyertakan surat kuasa. Menurutnya, kalau bapaknya atau ibunya korban yang langsung menandatangani kesepakatan damai itu, wajar itu dan sah dalam arti damai kemanusiaannya.
"Tapi, itu kan yang bertanda tangan hanya kakak iparnya korban. Nah. Pertanyaan saya itu tandatangan ada surat kuasanya gak, kan gak ada, kalau gak ada berarti bukan mewakili ibu atau bapaknya korban," ucap Didik.
Kemudian secara materiil, perjanjian itu menekankan bahwa pelaku tidak ingin kena tuntutan hukum dari keluarga korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/si-kembar-ditabrak-moge-1332022.jpg)