Doni Salmanan Tersangka

Kuasa Hukum Benarkan Aset Doni Salmanan Sudah Disita Polisi, Apa Saja?

Apa saja aset Doni Salmanan yang disita oleh Bareskrim Polri? Ini kata kuasa bukum.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Istimewa
Kendaraan mewah milik Doni Salmanan saat disita dan diangkut pakai truk, Minggu (13/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus Nurahman, membenarkan terkait penyitaan aset milik kliennya yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri, kemarin. 

Bareskrim mendatangi kediaman crazy rich Bandung, Doni Salmanan di Kota Baru Parahyangan pada Sabtu dan Minggu 13 Maret 2022. 

Tersangka atas kasus penipuan berkedok trading binary options melalui Quotex itu memiliki satu unit rumah mewah di Tatar Candraresmi dan menyewa rumah yang dijadikan kantor di Kompleks Bandung Tempo Doeloe (BTD) 3, Jalan Guruminda. 

Rumah dua lantai milik Doni Salmanan di Kompleks Tatar Candraresmi itu disita pada Sabtu (12/3/2022).

Dalam penyitaan ini, rumah Doni Salmanan dipasang garis polisi. 

Penyitaan rumah ini juga disaksikan langsung oleh pihak keluarga yang diwakili Dinan Nurfajrina, istri Doni Salmanan serta tim kuasa hukum.  

"Iya, betul dari Bareskrim semuanya dari kita didampingi tim kuasa hukum," ujar Ikbar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (14/3/2022). 

Ikbar belum merinci aset apa saja yang telah disita Polisi, berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan berkedok trading binary options melalui Quotex yang menjerat kliennya itu. 

"Entar, katanya dari Bareskrim, mereka yang akan merilis besok," katanya. 

Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus Nurahman saat memberikan keterangan.
Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus Nurahman saat memberikan keterangan. (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Berdasarkan video warga net di media sosial terlihat sejumlah truk towing membawa kendaraan mewah milik Doni Salmanan seperti mobil Porsche Carrera 911 4s berwarna biru, enam motor milik tersangka, seperti Kawasaki Ninja H2, Kawasaki ZX10 R, Ducati Super Legera, dan motor sport lainnya. Kemudian satu truk di belakangnya mengangkut beberapa motor matic berjenis Yamaha Mio serta satu sepeda. 

Sebelumnya, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin. 

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita mobil mewah dan belasan motor gede (moge) milik Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, mengatakan aset-aset itu disita dari kediaman Doni Salmanan di daerah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Mobil mewah dan sejumlah moge tersebut baru sebagian dar aset milik tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.

Reinhard belum bersedia memerinci secara detail aset-aset milik Doni Salmanan yang disita penyidik Bareskrim Polri.

Dia hanya membenarkan foto-foto penyitaan aset Doni Salmanan yang beredar di awak media.

Dalam foto yang beredar itu, tampak penyidik tengah menyita mobil Porsche berwarna biru milik Doni Salmanan.

Mobil itu dikeluarkan dari rumah tersangka menuju truk.

Foto lain juga menunjukkan jejeran motor gede milik Doni Salmanan yang dalam proses penyitaan.

Ada berbagai jenis merek dan warna motor mewah yang diboyong penyidik ke atas truk.

Menurut Reinhard, polisi masih terus melakukan penyitaan aset milik Doni Salmanan.

"Detil menyusul, tapi itu benar ada beberapa mobil, belasan motor," ujar Reinhard saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Doni Salmanan dijerat pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Baca juga: Istri Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Panik Diperiksa Polisi Hari Ini? Dinan Bongkar Isi DM Suami

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved