Korban Binomo Mulai Bikin Laporan, dari Palembang Ada yang Rugi Rp 2,3 Miliar
Korban penipuan berkedok investasi atau trading binary options melalui aplikasi Binomo di Indonesia mulai membuat laporan ke pihak kepolisian.
Laporan Wartawan Tribun Medan Goklas Wisely
TRIBUNJABAR.ID, MEDAN - Korban penipuan berkedok investasi atau trading binary options melalui aplikasi Binomo di Indonesia mulai membuat laporan ke pihak kepolisian.
Tentu hal tersebut tak mengejutkan.
Sebab, kerugian yang dialami para korban capai ratusan juta sampai milyaran.
Misalnya saja korban dari Palembang yang beberapa waktu lalu menyambangi Mabes Polri untuk diperiksa karena menderita kerugiannya hingga mencapai Rp 2,3 miliar karena bermain Binomo.
Ada pun setidaknya ada enam korban Binomo yang melapor ke Bareskrim Polri.
Ujung laporan tersebut kini dua Affiliator Binomo, yakni Crazy Rich Medan Indra Kenz dan Crazy Rich Bandung Doni Salman diseret jadi tersangka.
Keduanya tersandung kasus dugaan judi online berkedok Binomo.
Dua orang yang dilabeli kaya raya ini terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Di samping itu, rupanya korban Binomo dari Kota Medan mulai angkat bicara.
Tim kuasa hukum, Bayu Subronto menjelaskan ada dua korban Binomo akan melapor ke Polda Sumut.
"Ya nanti sekitar pukul 14.00 WIB ada dua korban yang mau melapor ke Polda Sumut.
Keduanya mau melaporkan kasus penipuan berkedok Binomo," katanya kepada Tribun Medan, Senin (14/3/2022).
Kedua korbannya berinisial M dan A. Ada pun kerugian keduanya mencapai 1 milyaran.
Sosok yang mau dilaporkan ialah diduga murid dari Fakar Suhartami Pratama.
Diketahui, Fakar merupakan guru yang mengajarkan Indra Kenz untuk masuk bermain Binomo.
"Selain Binomo mereka juga rugi Quetext," tutupnya. (cr8/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KORBAN Binomo di Medan Bikin Laporan ke Polda Sumut Siang Ini