Bareskrim Polri Sita Mobil Porsche dan Sejumlah Moge Doni Salmanan dari Rumah di Padalarang

Dalam foto yang beredar itu, tampak penyidik tengah menyita mobil Porsche berwarna biru milik Doni Salmanan.

Instagram/donisalmanan
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kali ini menyita mobil mewah dan belasan motor gede (moge) milik Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, mengatakan aset-aset itu disita dari kediaman Doni Salmanan di daerah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Mobil mewah dan sejumlah moge tersebut baru sebagian dar aset milik tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.

Reinhard belum bersedia memerinci secara detail aset-aset milik Doni Salmanan yang disita penyidik Bareskrim Polri.

Dia hanya membenarkan foto-foto penyitaan aset Doni Salmanan yang beredar di awak media.

Kendaraan mewah milik Doni Salmanan saat disita dan diangkut pakai truk, Minggu (13/3/2022).
Kendaraan mewah milik Doni Salmanan saat disita dan diangkut pakai truk, Minggu (13/3/2022). (Istimewa)

Baca juga: Bukti Istri Doni Salmanan Tak Perlu Gelimpang Harta yang Dikumpulkan sang Suami? Sampaikan Hal Ini

Dalam foto yang beredar itu, tampak penyidik tengah menyita mobil Porsche berwarna biru milik Doni Salmanan.

Mobil itu dikeluarkan dari rumah tersangka menuju truk.

Foto lain juga menunjukkan jejeran motor gede milik Doni Salmanan yang dalam proses penyitaan.

Ada berbagai jenis merek dan warna motor mewah yang diboyong penyidik ke atas truk.

Menurut Reinhard, polisi masih terus melakukan penyitaan aset milik Doni Salmanan.

"Detil menyusul, tapi itu benar ada beberapa mobil, belasan motor," ujar Reinhard saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Biasa Pamer Harta, Trader Nodiewakgenk Akting Pura-pura Miskin, Takut Senasib dengan Doni Salmanan?

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Doni Salmanan dijerat pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.  (Penulis: Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aset Doni Salmanan Mulai Disita, Mobil Porsche hingga Motor Mewah di Padalarang Diangkut Polisi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved