Ratusan Lembar Uang Palsu hingga Narkoba Dimusnahkan di Kejari Cimahi, Hasil Pengungkapan 7 Bulan

Ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 18,6 juta dan berbagai jenis narkoba dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Rosalina Sidabariba (tengah), menunjukkan uang palsu sebelum dimusnahkan di Kejari Cimahi, kamis (24/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 18,6 juta dan berbagai jenis narkoba dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi di Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Kamis (24/2/2022).

Pemusnahan uang dilakukan dengan cara dibakar.

Sedangkan untuk barang bukti obat-obatan terlarang diblander.

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Rosalina Sidabariba, mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Barang bukti uang palsu yang dimusnahkan itu totalnya ada 186 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu," ujarnya saat ditemui seusai pemusnahan.

Kemudian ada barang bukti lainnya yang dimusnahkan seperti sabu-sabu seberat 112,7849 gram, ganja seberat 102,6918 gram, tembakau sintetis seberat 18,5965 gram dengan jumlah 55 bungkus.

"Selain itu, barang bukti seperti alat isap bong, botol, korek gas, kotak kaleng, dan timbangan sebanyak 32 buah. Obat-obatan terlarang dari berbagai jenis sebanyak 4.772 butir, juga turut dimusnahkan," kata Rosalina.

Baca juga: Giring Ketua PSI Akhirnya Sadar Diri? Nyatakan Mundur Sebelum Bertarung di Arena Pilpres 2024

Bahkan, Kejari Cimahi juga memusnahkan barang bukti ponsel berbagai merek dengan total 48 unit, jaket, celana, dompet, tas, ATM, dan lain-lain yang berjumlah 62 buah.

Selain itu juga obeng, mata astag, kunci kontak palsu, gunting, dan senjata tajam sebanyak 53 buah.

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari ratusan tersangka berbagai kasus pidana seperti asusila, pencurian hingga penyalahgunaan narkotika," ucapnya.

Semua barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan selama tujuh bulan.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan sejak Agustus 2021 hingga Februari 2022," kata Rosalina. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved