Dua Pria Pengedar Uang Palsu Diamankan Polisi di Indramayu, Ketahuan Pemilik Warung
pelaku tertangkap basah mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja di sebuah warung klontong di wilayah Desa Sukahaji, Indramayu
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU- Dua pria pengedar uang palsu (Upal) ditangkap polisi di Kabupaten Indramayu, mereka berinisial FT (32) dan RUS (44) warga Desa/Kecamatan Pasekan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Patrol, Kompol Sunardi membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Kompol Sunardi, pelaku ditangkap seusai tertangkap basah mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja di sebuah warung klontong di wilayah Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
"Tersangka membelanjakan upal ( uang palsu ) tersebut di dua warung. Saat membeli rokok di warung kedua milik Taryo, di wilayah Legok, Desa Sukahaji, aksinya ketahuan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (13/3/2022).
Kompol Sunardi menceritakan, awalnya pemilik warung tersebut merasa curiga setelah menerima uang pecahan Rp 50 ribu yang digunakan pelaku berbelanja.
Baca juga: Ratusan Lembar Uang Palsu hingga Narkoba Dimusnahkan di Kejari Cimahi, Hasil Pengungkapan 7 Bulan
Setelah diteliti, uang tersebut ternyata palsu. Pemilik warung itu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa dan Polsek Patrol.
"Setelah menerima laporan adanya kejadian tersebut Kanit Reskrim bersama anggotanya menuju ke lokasi dan langsung mengamankan kedua tersangka. Ternyata ada lagi korbanya yang juga pemilik warung di wilayah Legok itu," ujar dia.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan polisi untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang kita amankan ada sebanyak 83 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, serta satu unit kendaraan pick up Grandmax, dan gadget milik tersangka," ujar dia.