KPK Nilai Mahkamah Agung Tak Agung Setelah Diskon Masa Hukuman Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan
Diskon hukuman yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) terhadap Edhy Prabowo membuat KPK kecewa berat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta," bunyi petikan putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip Tribunnews, Rabu (9/3/2022).
Tak hanya kurungan kurungan bui, MA turut mengurangi pencabutan hak politik mantan politikus Partai Gerindra itu, dari tiga tahun menjadi dua tahun.
Hukuman tersebut dihitung seusai Edhy menjalani masa kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim beralasan pengurangan hukuman Edhy Prabowo dilakukan karena hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo.
Menurut hakim, Edhy dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Dia memberikan harapan bagi nelayan untuk memanfaatkan benih lobster sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan.
"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan kepada nelayan," tulis putusan tersebut.
Putusan kasasi dibacakan pada Senin (7/3/2022).
Susunan hakimnya adalah Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Sebelumya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Edhy Prabowo.
Artinya, PT DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, dari lima tahun menjadi sembilan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta."
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian bunyi amar putusan yang dikutip, Kamis (11/11/2021).
Hakim PT DKI juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS, dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.
Uang itu harus dibayar Edhy Prabowo dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.