KPK Nilai Mahkamah Agung Tak Agung Setelah Diskon Masa Hukuman Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan

Diskon hukuman yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) terhadap Edhy Prabowo membuat KPK kecewa berat.

Editor: Giri
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Diskon hukuman yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) terhadap bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa berat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai putusan MA terhadap Edhy tidak mencerminkan keagungan Mahkamah Agung.

"Ini memang beberapa putusan MA terkait perkara yang ditangani ini ya 'agak-agak', dari sisi kami memang sangat mengecewakan."

"Terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA yang rasa-rasanya kok ya tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah, menurut kami seperti itu," kata Alex, Sabtu (12/3/2022).

Pertimbangan majelis hakim MA, Edhy Prabowo dinilai telah bekerja dengan baik yaitu menerbitkan Permen 12/2020.

Permen itu dinilai baik karena mengizinkan kembali ekspor benih lobster atau benur.

Permen tersebut menghapus Permen 56/2016 yang berisi larangan ekspor benur yang diterbitkan menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Alex menyebut MA tidak seharusnya menilai baik buruknya kebijakan.

"Nah, ini kan sebetulnya sebuah kebijakan ya, kebijakan menteri yang lalu seperti itu, kebijakan menteri yang sekarang seperti itu."

"MA ini seolah-olah hakimnya men-judge, menghukum kebijakan yang lalu tuh tidak benar, kan seperti itu, makanya dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik," papar Alex.

Meski kecewa, Alex mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim terhadap Edhy Prabowo.

"Tetapi saya kira kita harus patuh apa pun, karena aturan mainnya seperti itu, ya."

"Seburuk apa pun putusan hakim itu, harus kita hormati dan kita laksanakan," tuturnya.

Hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berkurang lima tahun di tingkat kasasi.

Sebelumn di tingkat banding, terdakwa perkara suap terkait izin budi daya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan itu divonis sembilan tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved