Polisi Sita Kekayaan Para Crazy Rich, Jumlahnya Bikin Merinding, Aset Doni Salmanan Belum Termasuk?

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita aset milik para tersangka kasus investasi bodong yang beredar di tengah masyarakat.

Editor: Hermawan Aksan
Istimewa/Ho
Beredar foto crazy rich Indra Kenz mengenakan baju tahanan khas warna oranye. Wajahnya lesu, terlihat sedih. Terancam penjara 20 tahun dan miskin. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita aset milik para tersangka kasus investasi bodong yang beredar di tengah masyarakat.

Jumlahnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 1,5 triliun, dan kemungkinan masih akan bertambah.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai langkah penegakan hukum dalam menangani aset-aset yang terindikasi merupakan hasil dari tindak pidana.

"Kalau tidak salah sudah lebih dari 1,5 triliun yang kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers di kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Jadi Tersangka, Postingan Mantan Istri Disorot, Sindir Konten Duit

Agus mengatakan, sebagian aset yang mereka sita adalah aset crazy rich asal Medan, Indra Kenz, yang terlibat kasus Binomo.

Namun, ia tak menyebut, apakan aset crazy rich lainnya asal Bandung, Doni Salmanan, yang juga sudah menjadi tersangka kasus serupa, juga ikut disita.

Kabareskrim juga menjelaskan bahwa saat ini banyak kasus-kasus investasi ilegal yang ditangani oleh kepolisian.

Agus meminta  masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus kegiatan pengumpulan dana yang memberi iming-iming tertentu.

"Kami dari jajaran kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," ujarnya.

Agus juga mengultimatum pihak-pihak yang pernah menerima aliran dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan yang terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.

Ia meminta pihak yang menerima aliran dana tersebut untuk secepatnya melaporkan ke pihak kepolisian.

"Kalau dia tidak melaporkan dan terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau akan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," ujar Agus.

Baca juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Jadi Tersangka, Postingan Mantan Istri Disorot, Sindir Konten Duit

Namun Agus memahami bahwa tak semua pihak yang menerima aliran dana itu mengetahui dana tersebut berasal dari hasil kejahatan Indra Kenz dan Doni Salmanan.

"Intinya tergantung pada proses pemeriksaan. Apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan."

"Nanti yang bersangkutan jadi kolaborator untuk mengembangkan perbuatan para pelaku ini dalam mengembangkan usahanya," kata Agus.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved