Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Bukan karena Sakit, Ini Sosok yang Tanda Tangani Surat
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan berupaya keluar dari penjara. Dia mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
TRIBUNJABAR.ID - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan berupaya keluar dari penjara. Dia mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.
Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, berupaya mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut.
Dia meyakini permohonan penangguhan penahanan kliennya dapat dikabulkan dalam waktu dekat.
Istri dari tersangka Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina kemudian menandatangani surat penangguhan penahanan dan mengajukannya kepada penyidik pada Rabu (9/3/2022).
Dengan kooperatif dan mengikuti alur hukum yang sesuai, Ikbar yakin bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap Doni Salmanan bakal dikabulkan.
“Ya, insyaallah yakin seyakin-yakinnya. Saya berharap sekali dapat dikabulkan. Karena dia kooperatif juga,” kata Ikbar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
Ikbar mengatakan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan Doni Salmanan tentu beralasan.
“Alasan Doni (mengajukan permohonan penangguhan penahanan), ya ada beberapa deadline pekerjaan yang harus diselesaikan terlebih dahulu, ya,” ujar Ikbar.
“Jadi istrinya, Mbak Dinan, yang menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan itu,” lanjut dia.
Dihubungi terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menuturkan bahwa pihaknya belum mendapat informasi lebih jauh dari pihak penyidik perihal permohonan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada update dari penyidik terkait penangguhan penahanan DS,” ujar Gatot Repli.
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksanya sebagai saksi selama 13 jam dan melakukan gelar perkara.
Kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/istri-doni-salmanan-adalah-dinan-fajrina.jpg)