KENAPA Doni Salmanan Jadi Tersangka Penipuan, Sebar Berita Bohong dan Pencucian Uang, ini Alasannya
Doni Salmanan ditetapkan tersangka kasus penipuan, penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dan pencucian uang.
Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP.
Untuk mengusut perkara pencucian uang oleh Doni Salmanan, polisi kata Brigjen Ahmad Ramadhan, juga akan menelusuri aset Doni Salmanan.
"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, saat ini, ada kecenderungan ivnestasi itu dilakukan dengan cara penipuan yang dikemas menarik.
"Di balik kemudahan proses pamer harta, ada semakin kuat unsur penipuan untuk ambil uang publik dengan metode transaksi saat masyarakat rugi, dianggap kerugian transaksi, ada justifikasi transaksi sebagai resiko yang harus diemban tapi di balik itu memproduksi transaksi yg tujuannya untuk penipuan," kata Ivan di Jakarta dikutip dari press conference PPATK bersama Kabareskrim Polri yang disiarkan Youtube PPATK, Kamis (10/3/2022).