KENAPA Doni Salmanan Jadi Tersangka Penipuan, Sebar Berita Bohong dan Pencucian Uang, ini Alasannya
Doni Salmanan ditetapkan tersangka kasus penipuan, penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dan pencucian uang.
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Doni Salmanan ditetapkan tersangka kasus penipuan, penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dan pencucian uang.
Saat ini, dia ditahan di Bareskrim Polri. Doni Salmanan, sering disebut crazy rich Bandung, jadi tersangka karena perannya jadi afiliator trading binary options.
Trading binary options mengharuskan trader memprediksi atau menebak harga aset akan naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.
Trading jenis ini lebih mirip judi ketimbang investasi pada umumnya. Karenanya, trading jenis ini dilarang pemerintah lewat Bappebti karena melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Modus penipuan dan menyebar berita bohong yang dilakukan Doni Salmanan, dengan menggunakan perannya sebagai afiliator aplikasi Quotex yang menerapkan sistem trading binary options.
Lantas, kenapa Doni Salmanan dijerat pasal penipuan dan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen?
"Dia memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus lewat video-videonya. Itu sebenarnya menjebak orang supaya main," kata Kasubdit I Dittipidsus Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol.
Nah, karena trading binary options tadi lebih mirip judi ketimbang investasi, ada banyak masyrakat yang kena tipu.
Kata Kombes Reinhard Hutagaol, Doni Salmanan membuat video jebakan agar banyak masyarakat yang bergabung.
"Dan pada kenyataannya nggak ada yang pernah menang," kata dia.
Dalam menjalankan aksinya, sebagai afiliator, Doni Salmanan mendapat keuntungan dari member yang kalah menebak kenaikan aset. Tidak tanggung, jumlahnya mencapai 80 persen.
"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," kata dia.
Lalu kenapa dijerat pidana pencucian uang, karena uang komisi yang Doni Salmanan didapatkan dari perbuatan jahat berupa penipuan dan menyebar berita bohong.
Karenanya, uang haram hasil kejahatan itu akan ditelusuri untuk kemudian disita.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok trading binary options melalui Quotex.
Doni Salmanan disangkakan telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.