Berdalih Istri Telah Meninggal, Ayah Bejat Ini Tega Rudapaksa Anak Kandung Sendiri hingga Hamil
Ayah bejat ini melakukan tindak asusila pada korban dengan alasan ibu korban atau istri pelaku telah lama meninggal.
TRIBUNJABAR.ID, BAUBAU - Seorang ayah di Baubau, Sulawesi Tenggara tega menodai anak kandungnya sendiri.
Ayah bejat ini melakukan tindak asusila pada korban dengan alasan ibu korban atau istri pelaku telah lama meninggal.
Kini, korban pun hamil delapan bulan.
L (53), warga Kecamatan Lealea, Kota Baubau, tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil.
Baca juga: Kakek di Tasik Hampir DIamuk Massa, Diduga Lakukan Asusila Menyimpang Pada Seorang Balita
Peristiwa berawal pada bulan Juni 2021 sekira pukul 23.00 WIB.
Mengutip TribunnewsSultra, saat itu korban tengah berada di dalam kamar sambil bermain ponsel.
Pelaku lalu masuk ke dalam kamar dan duduk di samping korban.
"Kemudian membujuk korban melakukan hubungan intim dengan dalih (ibu korban/istri pelaku sudah lama meninggal),” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, Rabu (9/3/2022).
Korban sempat menolak ajakan pelaku dan berupaya melakukan pemberontakan.
Korban mendorong sang ayah.
Namun, pelaku terus membujuk korban hingga akhirnya korban menuruti keinginan ayahnya.
"Saat itu, korban hanya terdiam, kemudian pelaku melakukan aksi persetubuhan dengan korban," tambahnya.
Dua minggu kemudian, pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan badan.
Aksi persetubuhan dilakukan pelaku pada Juni, Juli, dan Desember 2021.
Korban pun hamil.
Baca juga: Lakukan Tindak Asusila pada 3 Anak, Sopir Bajaj Hampir Babak Belur Diamuk Massa, Pelaku Ancam Korban
Di dalam rumah, korban hanya tinggal bersama sang ayah dan adiknya.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah keluarga curiga dengan bentuk fisik korban.
Keluarga lalu bertanya kepada korban hingga akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Keluarga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lealea.
Mengutip Kompas.com, pelaku bersembunyi di semak-semak kebunnya.
Saat ditangkap, pelaku menyerang petugas menggunakan sebilah parang.
Kini pelaku berhasil diamankan polisi dan ditahan di Mapolres Baubau.
L terancam Pasal 81 Ayat 1 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra dengan judul Polisi Ungkap Kronologi Pencabulan Ayah terhadap Putrinya hingga Hamil di Baubau Sulawesi Tenggara