Doa Harian

Bayar Utang Puasa Selain Puasa Qadha dengan Fidyah, Berikut Ketentuan dan Tata Cara Membayar Fidyah

Mengingat waktu makin dekat, umat muslim yang punya utang puasa Ramadan tahun lalu, diwajibkan menyegarakan membayarnya, apakah bisa bayar fidyah?

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Mozaik
Ilustrasi 

Termasuk ketika membayar utang puasa Ramadan dengan cara membayar fidyah.

Pada dasarnya, seseorang membayar fidyah pada hari itu juga ketika ia tidak melaksanakan puasa.

Bila tidak, ia juga bisa mengakhirkannya sampai hari terakhir bulan Ramadan.

Namun, bagaimana jika pembayaran fidyah di akhir bulan Ramadan terlewat?

Dikutip dari rumasyo.com, dalam konteks ini, waktu akhir penunaian membayar fidyah tak dibatasi.

Membayar fidyah tak mesti ditunaikan pada bulan Ramadan tetapi juga bisa dilakukan sebelum Ramadan.

Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 184, membayar fidyah ditunaikan sesuai kelapangan rezeki.

Baca juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Syaban Jelang Puasa Ramadan 2022, Berikut Niat Puasa dan Hukumnya

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa jika fidyah diwajibkan kepada yang sudah tua renta, sedangkan ia dalam keadaan susah, apakah ketika ia dalam keadaan lapang rezekinya, harus dibayarkan ataukah gugur?

Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat terkuat dalam hal ini, kewajiban fidyah jadi gugur.

Jika ia dalam keadaan memiliki kelapangan rezeki, tidak wajib membayar sebagaimana zakat fitrah pun demikian. Lihat bahasan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:67.

Namun bagi yang mampu, lebih baik menyegerakan membayar fidyah sama halnya memenuhi kewajibannya karena hukum membayar fidyah itu sendiri adalah wajib kafarat (denda).

Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al Mu’minun ayat 61,

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun: 61)

Tata Cara Membayar Fidyah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved