Doni Salmanan Tersangka Pencucian Uang, Polisi Telusuri Aset yang Dibeli Dari Hasil Penipuan

Doni Salmanan si crazy rich Bandung jadi tersangka tindak pidana pencucian uang atas perbuatannya dugaan penipuan berkedok trading binary options

Editor: Mega Nugraha
Instagram/donisalmanan
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan 

TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Doni Salmanan si crazy rich Bandung jadi tersangka tindak pidana pencucian uang atas perbuatannya dalam dugaan penipuan berkedok trading binary options melalui Quotex.

Dia menjalani pemeriksaan sejak Selasa (8/3/2022) siang dan ditetapkan tersangka pada malam harinya. Polisi memutuskan untuk langsung menahannya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti mikik Doni Salmanan.

"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Barang bukti lain yang disita yakni USB hasil video yang diunggah dari akun Youtube Doni Salmanan hingga rekening.

"Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw, satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman," ungkap Ramadhan.

Telusuri Aset Hasil Pencucian Uang

Doni Salmanan dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Untuk penyidikannya, polisi akan menelusuri aset Doni Salmanan yang dibeli dengan cara pencucian uang.

Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," pungkas Ramadhan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan resmi menyandang status tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Doni Salmanan dilaporkan ke polisi lewat laporan polisi nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ujar dia.

Atas perbuatannya itu, Doni Salmanan disangkakan telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Doni Salmanan Jadi Tersangka, Akun YouTube King Salmanan hingga Ponselnya Disita Bareskrim,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved