Di Bandung, Petugas Bank Keliling Rudapaksa Gadis Sejak Usia 13 Tahun, Kini Ditangani Polres Cimahi

Kasus rudapaksa dialami S warga Kota Bandung. Pelakunya diduga berinisial Mh (44), petugas bank keliling yang juga teman ibu korban.

Penulis: Cipta Permana | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Cipta Permana
Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung Edwin Senjaya (kiri), kuasa hukum LBH DPD Partai Golkar Kota Bandung, Iman Lumbantoruan dan Muhammad Habib Akhbar menjelaskan terkait kasus rudapaksa yang dialami oleh warga Bandung 

Laporan wartawan TribunJabar.id, Cipta Permana.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus rudapaksa dialami S warga Kota Bandung. Pelakunya diduga berinisial Mh (44), petugas bank keliling yang juga teman ibu korban.

Kasus itu sempat dilaporkan ke Polrestabes Bandung oleh LBH DPD Golkar Kota Bandung. Namun ternyata lokasi terjadinya rudapaksa itu terjadi di wilayah hukum Cimahi sehingga ditangani Polres Cimahi.

"Kami sudah melaporkannya ke Polres Cimahi pada Februari 2022. Jadi kami dari DPD dan LBH Partai Golkar Kota Bandung memberikan advokasi kepada korban agar proses hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujar Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung Edwin Senjaya, di Kota Bandung, Selasa (8/3/2022), malam.  

Aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan selama kurun waktu tiga tahun, sejak 2018 atau saat korban berusia 13 tahun.

“Saya prihatin kejadian seperti ini masih ada, apalagi korbannya adalah anak dibawah umur yang masih memiliki masa depan panjang. Terlebih, aksi keji yang berlangsung sangat lama itu membuat kondisi trauma bagi korban,” ucapnya. 

Pihaknya fokus memberi pendampingan pada korban dengan pemulihan dari trauma yang dialami setelah kasus pencabulan ini.

Termasuk melindungi keamanan korban dan saksi dari upaya ancaman yang masih dilakukan oleh pihak pelaku.

"Makanya sekarang kami dari LBH DPD Golkar Kota Bandung berusaha memberikan advokasi sebaik-baiknya kepada korban. Jangan sampai korban pelecehan seksual di bawah umur seperti ini tidak mendapatkan keadilan," ucapnya

Edwin menambahkan, alasan korban baru melaporkan kasus yang telah terjadi sejak 2018 tersebut, karena korban sudah jengah dengan perbuatan pelaku, termasuk melakukan teror ancaman kepada korban dan keluarganya selama ini.

Pelaku sendiri, lanjut Edwin, merupakan orang dekat ibu korban. Hal ini membuat leluasa pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap korban yang saat itu masih di bawah umur.

“Namun karena korban sudah tidak kuat dan kesal dengan perbuatan dan ancaman pelaku selama ini, korban akhirnya berani cerita kepada keluarganya, dan melaporkannya kepada aparat kewilayahan yang ditindaklanjuti dengan laporan ke polisi dan kami,” ujarnya. 

Dia juga meminta kepada masyarakat yang pernah menjadi korban aksi bejat pelaku untuk melaporkan hal tersebut. Kuat dugaan korban yang menjadi sasaran hawa nafsu pelaku tak hanya satu orang. 

Pada kesempatan sama, kuasa hukum LBH DPD Partai Golkar Kota Bandung, Iman Lumbantoruan menambahkan, pelaku telah diamankan oleh polisi. Saat ini, diutarakan dia, polisi tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut. 

“Untuk saat ini pelaku dijerat Pasal 287 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara. Itu baru salah satu, dan bukan tidak mungkin akan ada pasal tambahan yang menjerat pelaku, apalagi ini korbannya anak di bawah umur,” ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved