Bisakah Uang Para Korban Binomo dan Quotex Dikembalikan? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Diketahui dalam kasus penipuan berkedok trading binary option tersebut polisi menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka

Editor: Ravianto
Instagram/donisalmanan/indrakenz
Indra Kenz serta Doni Salmanan 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih turut menanggapi kasus penipuan trading binary options seperti dalam aplikasi Binomo dan Qoutex.

Diketahui dalam kasus penipuan berkedok trading binary option tersebut polisi menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka

Indra Kenz alias Indra Kesuma terlibat kasus penipuan dalam aplikasi Binomo, sementara Doni Salmanan terlibat kasus penipuan dalam aplikasi Qoutex.

Yenti mengatakan seharusnya uang para korban Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan.

Yakni dengan melalui pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun pengembalian uang tersebut akan bergantung pada kemampuan pihak berwajib untuk melacak aset yang dimiliki para tersangka.

“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti dilansir Kompas.com, Rabu (8/3/2022).

Lebih lanjut Yenti mengharapkan agar nantinya putusan pengadilan tidak keliru.

Selain itu, aset-aset yang disita juga bisa dikembalikan kepada pihak yang berhak atau pada korban.

Yenti kemudian mencontohkan pengembalian aset yang keliru pada kasus First Travel.

Pada tahun 2019 lalu, Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa aset dalam First Travel justru dikembalikan kepada negara, bukan korban.

“Dan jangan sampai keliru lagi seperti (Kasus) First Travel. Jangan dikembalikan ke negara. Dikembalikan kepada yang berhak (korban). Kalau korupsi yang berhak memang negara,” ujarnya.

Doni Salmanan Raup Untung 80 Persen dari Member yang Kalah Bermain

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan raup keuntungan sedikitnya 80 persen dari setiap member yang kalah bermain trading binary option di aplikasi Quotex.

"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," ujar Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved