UPDATE Kasus Penabrak Salsabila dan Handi, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis

Kasus kecelakaan lalu lintas di Nagreg dimana pelakunya malah membuang kedua korban ke Sungai Serayu akhirnya memasuki masa persidangan.

Editor: Ravianto
Istimewa
Pria berbaju hitam dan putih yang ada di dalam mobil yang menabrak Handi dan Salsabila. 

Sementara, prajurit bukan perwira di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kronologi tabrak lari dan pembuangan jasad korban

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, kejadian tabrak lari di Nagreg bermula saat kedua korban  sedang melintas menuju arah Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).

Namun, saat di depan Pom Bensin Nagreg, motor yang dikemudikan Handi dan Salsabila ditabrak mobil hitam dari arah berlawanan.

Kedua korban langsung dimasukkan ke dalam mobil.

Selang beberapa lama, kedua korban tak diketahui keberadaannya, hingga mayatnya ditemukan di Jawa Tengah.

Mayat Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas, sedangkan Salsabila ditemukan di aliran sungai Serayu, Cilacap.

Dari penyelidikan pada Jumat (24/12/2021), seorang pelaku, yakni Koptu A Sholeh mengungkapkan kronologi pembuangan jasad sejoli di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Ia mengaku sempat memberikan saran kepada Priyanto agar membawa kedua korban ke rumah sakit.

Namun, saran tersebut ditolak olehnya. 

Akhirnya Priyanto mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.

Sesampainya di daerah Cilacap, Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan.

Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, ia juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Maliana)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved