UPDATE Kasus Penabrak Salsabila dan Handi, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis

Kasus kecelakaan lalu lintas di Nagreg dimana pelakunya malah membuang kedua korban ke Sungai Serayu akhirnya memasuki masa persidangan.

Editor: Ravianto
Istimewa
Pria berbaju hitam dan putih yang ada di dalam mobil yang menabrak Handi dan Salsabila. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus kecelakaan di Nagreg dimana korbannya bukannya ditolong malah dibuang ke Sungai Serayu akhirnya memasuki masa persidangan.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus tabrak lari yang menewaskan sepasang remaja bernama Salsabila dan Handi Saputra dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto.

Sidang dilaksanakan pagi hari ini, Selasa (8/3/2022), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer.

Rekonstruksi kasus tabrak lari sejoli Salsabila dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021).
Rekonstruksi kasus tabrak lari sejoli Salsabila dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021). (Tribunjabar.id)

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal, dengan hakim anggota Kolonel Corps Hukum (CHK) Suryadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin.

Hakim Militer Tinggi, Kolonel CHK Hanifan, menyatakan Priyanto bersalah atas tewasnya kedua korban dan didakwa pasal berlapis atau gabungan. 

"Jadi dakwaan ini disusun secara berlapis, susunan dakwaanya itu pertama primer subsider dan di bawahnya gabungan, untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dikutip dari Kabar Siang tvOne, Selasa (8/3/2022).

Pasal yang dimaksud adalah Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atas perbuatannya, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Priyanto yang jadi dalang pembunuhan kedua korban kini ditahan di Rutan Polisi Militer Jayakarta (Pomdam Jaya). 

Dalam perkara tabrak lari menewaskan dua sejoli ini terdapat tiga terdakwa, yakni Priyanto, Kopda Ahmad Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Namun, Ahmad Sholeh dan Andreas Dwi Atmoko tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, melainkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Selain karena berkas perkara terpisah, keduanya tidak diadili di Pengadilan yang sama karena mekanisme peradilan militer yang terbagi berdasar pangkat terdakwa.

Untuk diketahui, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya menangani oknum anggota TNI yang berpangkat perwira menegah.

Sementara, prajurit bukan perwira di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kronologi tabrak lari dan pembuangan jasad korban

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, kejadian tabrak lari di Nagreg bermula saat kedua korban  sedang melintas menuju arah Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).

Namun, saat di depan Pom Bensin Nagreg, motor yang dikemudikan Handi dan Salsabila ditabrak mobil hitam dari arah berlawanan.

Kedua korban langsung dimasukkan ke dalam mobil.

Selang beberapa lama, kedua korban tak diketahui keberadaannya, hingga mayatnya ditemukan di Jawa Tengah.

Mayat Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas, sedangkan Salsabila ditemukan di aliran sungai Serayu, Cilacap.

Dari penyelidikan pada Jumat (24/12/2021), seorang pelaku, yakni Koptu A Sholeh mengungkapkan kronologi pembuangan jasad sejoli di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Ia mengaku sempat memberikan saran kepada Priyanto agar membawa kedua korban ke rumah sakit.

Namun, saran tersebut ditolak olehnya. 

Akhirnya Priyanto mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.

Sesampainya di daerah Cilacap, Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan.

Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, ia juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Maliana)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved