Kronologi Lengkap TKI Terlantar di Kamboja, Ditipu dan Dipekerjakan di Perusahaan Investasi Ilegal
Perusahaan juga melakukan praktek jualbeli pekerja dengan perusahaan sejenis lainnya, kasus ini terindikasi sebagai praktek TPPO
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Pnomh Penh menungkap kronologi lengkap kasus yang menimpa puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengaku terlantar di Kamboja.
Mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI yang tertipu saat hendak mencari pekerjaan di Kamboja.
Dalam kasus tersebut, KBRI banyak menerima aduan dari para PMI yang bekerja di perusahaan-perusahaan Tiongkok. Mereka mengaku ditipu oleh perusahaan Tiongkok karena awalnya dijanjikan bekerja di sektor perhotelan dan hiburan kasino.
Baca juga: Keluarga Calon TKI Asal Indramayu yang Terlantar di Kamboja Datangi ke SBMI, Berharap Ini
"Kenyataannya, mereka dipekerjakan di sektor investasi ilegal," tulis KBRI Pnomh Penh melalui keterangan yang diterima Tribuncirebon.com, Selasa (8/3/2022).
Berbeda dengan sektor perhotelan dan hiburan kasino, dijelaskan KBRI, para PMI yang bekerja untuk perusahaan Tiongkok itu justru dipekerjakan untuk menawarkan paket investasi yang dimulai dari nominal kecil dengan jaminan penarikan.
Dimana nominal investasinya bergerak secara progresif hingga akhirnya dana investasi tidak dapat ditarik sama sekali atau dengan kata lain investasi tersebut merupakan investasi ilegal atau bodong.
Para PMI itu yang tertipu itu kemudian melapor kepada KBRI. Dalam laporannya mereka mengaku harus menawarkan investasi dengan target pasar masyarakat Indonesia.
Pekerjaan itu awalnya, diperoleh para PMI dari informasi lowongan pekerjaan yang beredar di media sosial seperti Facebook dan Instagram, mereka iming-imingi akan bekerja sebagai customer service untuk sebuah market place online dengan gaji berkisar $800–1500.
Di sisi lain, disampaikan KBRI Pnomh Penh, sekarang ini regulasi pembatasan bagi pelaku perjalanan internasional yang memasuki Kamboja semakin longgar.
Sehingga, semakin banyak pula warga Indonesia yang memasuki wilayah Kamboja untuk mencari pekerjaan.
Baca juga: 43 WNI Telantar di Kamboja, Minta Tolong Sudah Tak Punya Biaya Lagi, 6 Orang Berasal dari Indramayu
Mereka biasa menggunakan visa turis dan kunjungan on arrival dengan masa berlaku 1 bulan untuk kemudian dirubah menjadi visa multiple yang dapat digunakan untuk mengajukan working permit.
Masih disampaikan KBRI Pnomh Penh, secara umum, para PMI yang bekerja di perusahaan-perusahaan investasi palsu tersebut tidak diizinkan sama sekali meninggalkan premis perusahaan atau dengan kata lain disekap.
Mereka juga harus bekerja selama 12 jam per hari atau lebih dan tidak diperkenankan memegang paspor masing-masing.
Perusahaan juga melakukan praktek jualbeli pekerja dengan perusahaan sejenis lainnya, kasus ini terindikasi sebagai praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pembebasan 44 PMI dari Perusahaan Tingkok Kingsa Richworld
Setelah menerima aduan melalui hotline KBRI Phnom Penh pada 19 Februari 2022 lalu, pihak KBRI Pnomh Penh langsung melakukan upaya penyelamatan.
Dalam aduan itu, ada sebanyak 44 PMI yang bekerja di perusahaan milik warga Tiongkok di Chrey Thum, Provinsi Kandal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6 PMI di antaranya diketahui berasal dari Kabupaten Indramayu.
Para PMI tersebut, sebelumnya dijanjikan bekerja di sektor judi online. Namun kenyataannya, dipaksa untuk bekerja menawarkan investasi palsu melalui aplikasi.
Berdasarkan pengakuan mereka, sebagian besar dari PMI itu diperjualbelikan antar perusahaan milik Tiongkok dengan harga USD2500–USD4000 per orang.
Aduan ini termasuk dalam definisi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
Baca juga: 43 WNI Telantar di Kamboja, Minta Tolong Sudah Tak Punya Biaya Lagi, 6 Orang Berasal dari Indramayu
Menanggapi aduan tersebut, pada 26 Februari 2022, KBRI Phnom Penh bekerja sama dengan Pemda dan Kepolisian Provinsi Kandal, Kamboja langsung melakukan pembebasan terhadap 44 PMI yang mengaku dijual dan dipekerjakan untuk menawarkan investasi palsu tersebut.
Dalam pembebasan ke-44 PMI itu, hanya 18 orang yang memiliki paspor, sisanya tidak memiliki paspor akibat terjadinya praktik TPPO.
"Dimana paspor tersebut hilang pada saat pemindahan antar perusahaan. Selain itu, keseluruhan PMI telah menyanggupi setelah dibebaskan akan kembali ke Indonesia dengan biaya masing-masing," ujar dia.
Hingga sabtu, 6 Maret 2022, KBRI telah memulangkan sebanyak 10 PMI dari total 44 tersebut.
Sedangkan sisanya, masih menunggu proses dikarenakan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor hilang dan overstay).
Selain itu, saat ini terdapat 2 PMI yang sedang menjalani karantina karena positif Covid-19.
Berdasarkan hasil penelusuran, dari ke-44 PMI tersebut, ternyata terdapat beberapa PMI yang sebelumnya pernah dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia oleh KBRI Phnom Penh, yakni baik dari perusahaan di Kingsa Richworld maupun dari perusahaan lainnya.
Terkait dengan pemulangan PMI yang berasal dari Indramayu, para PMI sebelumnya juga sudah memohon bantuan kepada Pemda Indramayu untuk dapat memulangkan mereka ke daerah asalnya.
KBRI juga bekerja sama dengan Pemda lainnya seperti Pemda Aceh dalam proses pemulangan.
KBRI mengharapkan adanya kerja sama serupa dengan Pemerintah Daerah lainnya yang warganya juga ikut menjadi korban dalam kasus tersebut.
Rekomendasi KBRI
KBRI Pnomh Penh mengimbau kepada para WNI yang ingin mencari pekerjaan di Kamboja untuk berhati-hati, terutama di sektor hiburan dan perhotelan agar mencermati perusahaan perekrutnya.
Mengingat, perusahaan-perusahaan itu biasa menebar informasi lowongan pekerjaan melalui media sosial dengan iming-iming akan bekerja sebagai customer service pada sebuah market place ber-platform online dengan syarat menguasai bahasa Indonesia dan keterampilan komputer.
Selain itu, perusahaan itu juga menjanjikan jika menguasai bahasa mandarin atau Tiongkok akan mendapat insentif tambahan.
Rata-rata gaji yang ditawarkan oleh perusahaan Tiongkok itu bahkan diketahui berkisar di USD800–USD1000.
Baca juga: Keluarga Calon TKI Asal Indramayu yang Terlantar di Kamboja Datangi ke SBMI, Berharap Ini
Padahal, sebagai gambaran, biasanya para PMI yang bekerja di sektor perhotelan dan hiburan kasino umumnya mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4,5 juta dengan tambahan uang makan antara USD200–USD300 per bulan.
"KBRI juga Merekomendasikan pihak BP2MI untuk mendorong pengiriman PMI ke wilayah Kamboja yang sesuai dengan prosedur yang berlaku seperti yang diamanatkan pada UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," tulisnya.
"Serta bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk mengedukasi para calon PMI untuk berhati-hati dalam memilih pekerjaan di luar negeri dengan hanya mencari informasi lowongan pekerjaan dari sumber-sumber yang dapat dipercaya," lanjut keterangan KBRI Pnomh Penh.