Aturan Perjalanan Darat yang Baru Belum Terbit, PT KAI Daop II Bandung Tunggu Petunjuk Kemenhub

PT KAI Daop II Bandung tetap menunggu dari arahan pusat dalam hal ini Kemenhub terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan dengan transportasi darat. 

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Penumpang kereta api di Stasiun Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat edaran nomor 21 tahun 2022 terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan SE itu memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara.

Adapun terkait moda transportasi darat masih belum terbit, sehingga moda transportasi kereta api pun masih memberlakukan tes antigen/PCR untuk penumpangnya.

Manajer Humas Daop II Bandung, Kuswardoyo menegaskan pihaknya akan tetap menunggu dari arahan pusat dalam hal ini Kemenhub terkait petunjuk pelaksanaan. 

"Siap, kami akan informasikan segera setelah ada release dari pusat, nuhun," katanya, Selasa (8/3/2022).

PT KAI juga, lanjutnya, sangat mendukung dan mematuhi berbagai aturan yang ditetapkan pemerintah terkait syarat perjalanan menggunakan kereta api dan mereka akan menginformasikannya kepada semua pemangku kebijakan segera setelah kebijakan pemerintah itu resmi diberlakukan.

Baca juga: Isi Lengkap Surat Edaran Perjalanan Domestik Tak Perlu Test PCR atau Antigen

"Kemarin pak Luhut memang sampaikan untuk perjalanan dalam negeri salahsatunya kereta api untuk tak gunakan antigen. Tapi, kami menunggu petunjuk pelaksanaan teknis biasanya berupa SE Kemenhub, dan sampai saat ini belum keluar, untuk pelaksanaannya kami menunggu itu," ujarnya.

Kuswardoyo menambahkan, fasilitas tes Covid tetap tersedia di stasiun kereta api.

Pasalnya, dari hasil rapat evaluasi PPKM tingkat pusat, calon penumpang yang bebas syarat antigen ataupun PCR negatif adalah mereka yang telah mendapat suntikan vaksin dosis 1 dan 2.

"Kemungkinan masih tetap ada, dari surat edaran Satgas Covid-19 ketentuan tidak menggunakan antigen atau PCR bagi mereka yang sudah komplie melaksanakan vaksinasi tahap 1 dan 2, tentu ada masyarakat yang vaksinasi masih dosis satu, itu masih menggunakan antigen atau PCR negatif," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved