Teman Ibu Ngamuk karena Cemburu, Bocah 1,5 Tahun Ikut Terluka, yang Menggendong Meninggal Dunia

Nasib nahas didapat RR, bocah berumur 1,5 tahun di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Editor: Giri
Shutterstock/KOMPAS.com
Ilustrasi - Nasib nahas didapat RR, bocah berumur 1,5 tahun di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dia mengalami luka tusukan di bagian kaki setelah dianiaya oleh teman ibunya, EH (34). 

TRIBUNJABAR.ID, MUARA ENIM - Nasib nahas didapat RR, bocah berumur 1,5 tahun di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dia mengalami luka tusukan di bagian kaki setelah dianiaya oleh teman ibunya, EH (34).

Penyebabnya, EH cemburu.

Kapolsek Gelumbang, AKP Morris Widhi Harto, mengatakan, kejadian tersebut tak hanya melukai RR.

Namun ada K (45), seorang buruh yang juga ikut menjadi korban dan meninggal di tempat seusai mengalami tiga tusukan senjata tajam milik EH.

Menurut Morris, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Semula, K menghubungi M (40), ibu dari RR untuk menanyakan keberadaannya.

M pun mengaku bahwa ia sedang bekerja di warung kopi yang berada di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

"Sekitar pukul 22.00 WIB korban menyusul M ke kedai kopi. Di sana, korban sempat menggedong anak dari M dan diberikan makanan,” kata Morris, saat melakukan gelar perkara, Senin (7/3/2022).

Saat K menggendong anak dari M, ternyata pelaku EH muncul dan membawa senjata tajam jenis pisau.

Pisau tersebut lalu dihujamkan ke tubuh K hinggga ia pun tersungkur bersimbah darah.

“Tusukan itu juga mengenai anak M di bagian kaki. M lalu mengambil anaknya, sementara korban sudah terkapar,” ujar Morris.

Setelah melihat korban tak sadarkan diri, EH langsung kabur dari lokasi kejadian.

Dua jam kemudian, petugas yang mendapatkan kabar tersebut langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan, motifnya pelaku cemburu karena korban ini dekat dengan M, padahal mereka tidak ada hubungan apa-apa,” jelas Yoris.

Atas perbuatannya, EH pun dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Teman Pria Ibunya Cemburu, Seorang Balita di Sumsel Jadi Korban Penusukan

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved