Perjalanan Domestik Tak Perlu Lagi PCR, KAI Masih Pakai Peraturan Sebelumnya
KAI menunggu surat edaran dari kementerian untuk mengubah peraturan sebelumnya.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah kembali memperbaharui kebijakan di sektor transportasi dalam menangani pandemi Covid-19.
Kini, masyarakat yang telah menjalani vaksinasi lengkap atau menerima vaksin dua kali, tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen ataupun PCR saat melakukan perjalanan domestik.
Menanggapi hal tersebut, VP Public Relations KAI (Persero), Joni Martinus, mengatakan pihaknya masih berpedoman pada peraturan sebelumnya dan segera menyosialisasikan peraturan baru setelah terbit peraturan baru dari kementerian.
"Sejauh ini, KAI masih mengacu kepada SE Kemenhub No 97 Tahun 2021 tentang syarat perjalanan menggunakan kereta api," katanya kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Ia mengatakan jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI senantiasa akan mematuhi kebijakan tersebut dan akan menyosialisasikannya kepada para pelanggan dan calon pelanggan KAI terkait masa pemberlakuannya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah kembali memperbaharui kebijakan di sektor transportasi udara dalam menangani pandemi Covid-19.
Kini, masyarakat yang telah menjalani vaksinasi lengkap atau vaksin dua kali, tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen ataupun PCR saat melakukan perjalanan udara di rute domestik.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (7/3/2022).
Dengan kebijakan tersebut, maka penumpang pesawat, kapal laut, dan transportasi darat dengan tujuan domestik tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19.
Kebijakan tersebut kata Luhut dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Nantinya akan ada surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
Baca juga: KABAR BAIK, Keluar Kota Tak Perlu Lagi PCR atau Antigen asal Sudah Vaksin Dosis Lengkap

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sejumlah-penumpang-saat-turun-dari-kereta-api-di-stasiun-cirebon-senin-7122020.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/papan-Informasi-SPBU.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-harga-emas-turun.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/papan-Informasi-SPBU.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/menkeu-purbaya-dan-Dedi-Mulyadi.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Sosok-Fina-Phillipe-atlet-wakili-Indonesia-di-Physical-Asia-berikut-rekam-jejaknya.jpg)