Motor Warga Sukabumi Balik Lagi Seusai Dicuri, yang Kehilangan Bisa Ambil di Polres, Ini Syaratnya

Siti Maulida Nurfadilah, warga Kampung Surade Wetan, Kelurahan/Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, semringah. 

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudo Setiawan, menyerahkan sepeda motor curian kepada pemiliknya, Senin (7/3/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Siti Maulida Nurfadilah, warga Kampung Surade Wetan, Kelurahan/Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, semringah. 

Ia senang motornya yang hilang dicuri dua bulan lalu bisa kembali.

Siti mendapatkan sepeda motornya setelah polisi mengamankan pencuri dan barang bukti sepeda motor miliknya. 

Menurutnya, saat itu motornya digondol maling saat dia berbelanja di minimarket.

"Lokasinya di minimarket di Surade, deket rumah. Waktu itu saya belanja sama saudara. Motor pun dikunci. Enggak lama saya di dalam, lihat keluar motor enggak ada. Saya langsung minta ke kasir untuk melihat CCTV, prosesnya sekitar dua menit motor hilang. Saya ucapkan terima kasih ke Polres Sukabumi yang sudah mengembalikan motor saya dan pelaku yang sudah ditahan semoga dapat hukuman yang setimpal," ujarnya, Senin (7/3/2022). 

Ia mengatakan, kondisi sepeda motornya saat ini sudah berubah karena maling telah merombak sejumlah bagian bodi motor dan merusak kunci. 

"Banyak yang di ganti. Kunci motor dalam keadaan rusak, spion tidak ada," jelas dia. 

Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudo Setiawan, mengatakan, warga yang merasa kehilangan motor bisa mengambil ke Polres Sukabumi dengan membawa beberapa persyaratan bukti kepemilikan kendaraan. 

Ia memastikan, pengambilan sepeda motor itu gratis.

"Syaratnya cukup gampang, cukup bawa BPKB, sistem pemilik kendaraan asli, maupun kendaraan yang sudah ada BPKB-nya, ataupun surat lain yang masih bisa membuktikan kendaraan tersebut miliknya. Bagi kendaraan yang masih di-leasing-kan silakan dibawa keterangan dari leasing-nya ataupun fotokopi BPBK dari leasing-nya," ucap Bagus. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved