Jokowi Akhirnya Buka Suara: Janji Patuhi UUD 1945, tapi Wacana Penundaan Pemilu Bagian Demokrasi

Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara soal gaduh wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Editor: Hermawan Aksan
YouTube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara tentang wacana penundaan pemilu. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara soal gaduh wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Pernyataan ini mengakhiri penantian publik yang sebelumnya mendesak supaya Presiden angkat bicara perihal polemik tersebut.

Jokowi menyatakan bahwa ia bakal patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.

"Kita tidak hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022), dilansir dari Kompas.id edisi Sabtu (5/3/2022).

Meski demikian, Jokowi menyatakan, wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang.

Sebab, hal itu bagian dari demokrasi.

Namun, sekali lagi, ia menegaskan bakal tunduk dan patuh pada konstitusi.

"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi."

"Bebas aja berpendapat."

"Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," ujarnya.

Konstitusi memang telah tegas mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden.

Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.

Kemudian, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.

Langgar konstitusi

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebelumnya telah menyatakan bahwa penundaan pemilu tidak memiliki dasar hukum.

Yusril menjelaskan, Pasal 22E UUD 1945 secara imperatif menyatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Sumber: Kompas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved