Ketahuan Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Cianjur Terjaring Operasi, Kena Denda
Beberapa warga yang terjaring terlihat langsung membayar denda yang dilayani oleh petugas Satpol PP Cianjur
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Cianjur kembali menggelar operasi yustisi di tiga titik di wilayah Cianjur.
Hasilnya puluhan warga terjaring dan langsung ditindak di lokasi operasi dengan harus membayar dengan maksimal Rp 100 ribu yang langsung dibayarkan ke rekening bjb.
Jabatan Fungsional Pamong Praja Ahli Muda Satpol PP Cianjur, Sri Laelani, mengatakan bahwa di titik Jalan Siliwangi saja ada belasan warga yang terjaring tak memakai masker baik pengendara roda dua maupun roda empat.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Cirebon Meningkat, Satpol PP Bakal Gencarkan Operasi Yustisi Prokes
"Sasarannya pejalan kaki, pengendara motor, dan pengendara roda empat," ujar Sridi depan Taman Kreatif Joglo, Jumat (4/3/2022).
Sri mengatakan, pihaknya akan terus rutin melaksanakan operasi di tiga titik yakni di Jalan Siliwangi depan Taman Kreatif Joglo, di Hutan Kota Ramayana, dan di Jalan Raya HOS Cokroaminoto depan Bomero City Walk.
Beberapa warga yang terjaring terlihat langsung membayar denda yang dilayani oleh petugas Satpol PP Cianjur dan langsung dikirimkan ke rekening bank bjb.
Baca juga: Jawaban Komdis PSSI soal Kemungkinan Persipura Dihukum Pengurangan 9 Poin dan Denda Rp 1 Miliar