PILU Gadis 17 Tahun di Sukabumi, Belum Sejam Menikah Pisah Lagi dengan Suami yang Kembali ke Tahanan

Gadis belia berinisial Ma (17) menikah Mrs (18) di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (28/2/2022). Mrs merupakan tahanan kasus narkoba.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Seorang pemuda MRS (18) harus menikah dengan gadis pujaan hatinya dengan masih berstatus tahanan tersangka narkoba di Polres Sukabumi Kota. 

"Jadi kami memberikan kesempatan untuk menggelar pernikahan saja. Sesuai izin yang telah dilakukan sesuai SOP, " ujarnya.

Seusai ijab kabul dan pernikahan kedua mempelai pun, MRS harus kembali ke ruang tahanan.

"Susuai mekanisme dan aturan, tersangka harus kembali menjalani masa tahannnya," pungkas Saribuono.

Sebelumya,  MRS harus menikah dengan gadis pujaan hatinya dengan masih berstatus tahanan kasus narkoba di Polres Sukabumi Kota.

MRS menikah dengan gadis pujaanya berinisial MA (17) di Masjid At - Taqwa Polres Sukabumi Kota, Senin (28/2/2022).

"Kami memberikan izin kepada seorang tahanan yang merupakan tersangka kasus narkoba yakni MRS (18) untuk menikahi kekasihnya MA (17) atas dasar kemanusiaan," ujarnya.

Ijab kabul pernikahan kedua mempelai langsung dipimpin oleh Naif Muchsin petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warudoyong dan saksi dari kedua mempelai.

Rasa haru kedua mempelai tak terbendung, saat ucapan ijab kabul dinyatakan sah oleh penghulu dan para saksi.

Meskipun sederhana dan dalam kondisi serba terbatas, prosesi pernikahan tersebut tetap berjalan dengan khidmat.

"Alhamdulillah pernikahannya berjalan dengan lancar. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan," jelas Saribono.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved